Mohon tunggu...
Delsy
Delsy Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi musik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penerapan Konsep Good Corporate Governance sebagai Implementasi Program Corporate Social Responsiblity pada PT Kalimantan Timur

29 Juni 2024   01:43 Diperbarui: 29 Juni 2024   01:46 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inpuhttps://www.pupukkaltim.com/

KELOMPOK 7

Aesa amelia

Devi anesefitri

Delsiana dendo

Viona zelia mazid


Pada era globalisasi saat ini, dunia industri selalu mengalami perkembangan yang semakin pesat. Globalisasi mendorong perusahaan agar lebih memperhatikan tanggung jawab  sosial  secara  luas.  Isu mengenai tanggung jawab sosial sudah lama muncul di berbagai negara, dapat terlihat dari praktik pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR) yang mengacu pada aspek lingkungan dan sosial.

Good Corporate  Governance  dan Corporate Social Responsibility perusahaan pupuk di PT Pupuk Kalimantan Timur. Pemilihan perusahaan  pupuk  dalam  penelitian ini dikarenakan industri pupuk seringkali  mengandalkan  sumber daya alam dalam melakukan proses produksinya yang akan berdampak pada ekonomi dan sosial perusahaan serta keberlanjutan perusahaan dalam jangka panjang.

PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) adalah perusahaan inndustri strategis yang resmni berdiri pada tanggal 7 Desember 1977. Sebagai anak perusahaan BUMN, Pupuk Kaltim  menyadari  akan  pentingnya penerapan GCG dalam perusahaan. Maka dari itu sejak tahun 2002 PKT sudah menerapkan GCG. Dengan adanya implementasi GCG pada Pupuk  Kaltim,  seluruh  kegiatan terkait proses bisnis yang dilakukan oleh Dewan Komisaris dan Direksi selalu mempertimbangkan adanya Peraturan Menteri Negara Badan Usaha  Milik  Negara  Nomor  Per-01/MBU/2011  tentang  Penerapan Tata Kelola  Perusahaan  Yang  Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara, maka Pupuk Kaltim menerapkan prinsip- prinsip GCG yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Kemandirian, dan Kewajaran.

  • Pada prinsip transparansi Pupuk Kaltim sesuai dengan pedoman yang berlaku. Transparansi ini berkaitan dengan keterbukaan informasi mengenai kinerja perusahaan secara akurat, tepat waktu, dan relevan. Pupuk Kaltim telah menyediakan Laporan  Keuangan,  Laporan Tahunan,  serta  Laporan Keberlanjutan yang memadai dan mudah diakses oleh stakeholder dengan tepat waktu. Pupuk Kaltim telah  menjalankan  prinsip transparansi dengan baik dan tanpa adanya kendala. Hal ini terbukti dengan adanya penyampaian informasi  baik  berupa aspek keuangan maupun non keuangan dan fakta material kepada stakeholder melalui berbagai macam media informasi   perusahaan   secara   tepat dan      cepat,      sehingga      prinsip transparansi dapat berjalan secara efektif dan berkesinambungan demi tercapainya kinerja Pupuk Kaltim yang baik.
  • Pada  prinsip  akuntabilitas Pupuk   Kaltim   telah   menetapkan tugas serta tanggung jawab setiap organ perusahaan secara jelas dan terperinci  sebagaimana  sesuai dengan regulasi pemerintah dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku  yaitu  Undang-Undang  No.14 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dengan diterapkannya kebijakan  tersebut  diharapkan seluruh insan di Pupuk Kaltim bertanggung jawab dalam melaksankan tugasnya berdasarkan kode etik yang telah ditetapkan oleh perusahaan.   sehingga   target   yang telah tersusun melalui RKAP dapat terealisasikan dan menghasilkan kinerja perusahaan yang berkesinambungan. Selain itu untuk mengetahui sejauh mana implementasi GCG dilaksanakan, maka Pupuk Kaltim telah melalukan assessment yang diniai oleh independen BPKP Provinsi Kalimantan Timur.
  • Pada prinsip responsibilitas Pupuk Kaltim juga telah memenuhi tanggung jawab melalui kebijakan lingkungan hidup yang mencakup aspek  pengendalian  air,  udara, limbah  padat,   pengelolaan   limbah B3,  dan  mengomunikasikan kebijakan lingkungan kepada karyawan nonorganik dan karyawan organik.    Serta    tanggung    jawab terhadap aspek ketenagakerjaan dimana Pupuk Kaltim berusaha menjunjung  tinggi  kesepakatan antara Perusahaan dengan para karyawan yang diwakili oleh serikat pekerja. Selain itu bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat telah dilakukan Pupuk Kaltim melalui program CSR (Corporate Social Responsibility) yang dituangkan dalam Master Plan CSR serta dibentuknya Departemen CSR    berdasarkan    SKD    Nomor 5/DIR/II.17 tanggal 16 Februari 2017 dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan  CSR  menjadi  lebih  fokus dan terarah.
  • Pada prinsip independensi Pupuk Kaltim menjalankannya melalui organ perusahaan yaitu Dewan Komisaris dan Direksi yang satu sama lain tidak memiliki hubungan afiliasi, baik dalam hubungan  keuangan  maupun keluarga. Selain itu sebagai wujud etika jabatan, Dewan Komisaris dan Direksi diwajibkan membuat pernyataan independensi dan bebas dari benturan kepentingan setiap tahunnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya rangkap jabatan sebagaimana telah diatur dalam pasal 14 ayat 32 Anggaran Dasar Perusahaan. Selain itu, Pupuk Kaltim juga melarang Dewan Komisaris, Direksi, dan karyawan untuk menerima segala bentuk gratifikasi dari pihak lain ataupun hal-hal yang berkaitan   dengan   tindakan   KKN yang dapat merusak citra perusahaan.
  • Prinsip Kewajaran, Pupuk Kaltim menjalankannya melalui sistem   karir   yang   terbuka   bagi seluruh kalangan. Pupuk Kaltim juga mengedepankan kesetaraan terhadap seluruh karyawan dan secara konsisten  memberikan  kesetaraan dan kesempatan yang sama bagi seluruh karyawan tanpa memandang agama, gender, etnis atau afiliasi politik tertentu. Selain itu penerapan prinsip  kewajaran  pada  Pupuk Kaltim juga diberlakukan dengan adanya kebijakan nondiskriminatif, mulai proses rekrutmen karyawan baru, pengelolaan sumber daya manusia sehari-hari, hingga proses pengisian jabatan.

 

Good  Corporate  Governance (GCG) sebagai pilar Corporate Social Responsibility (CSR)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun