Era digital yang semakin berkembang telah mengubah wajah bisnis, terutama di kalangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penetrasi teknologi keuangan yang semakin tinggi, terutama penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai alat pembayaran non-tunai, menuntut pedagang lokal untuk beradaptasi dengan perubahan zaman. Fenomena ini menimbulkan pro dan kontra di antara pemangku kepentingan yang memiliki pandangan berbeda terkait transformasi ini.
UMKM, sebagai tulang punggung banyak ekonomi, membutuhkan dukungan komprehensif untuk menjembatani kesenjangan digital. Inisiatif yang melibatkan program pelatihan yang mudah diakses, subsidi biaya infrastruktur, dan fasilitasi pendidikan teknologi dapat memberdayakan UMKM untuk mengintegrasikan sistem pembayaran digital seperti QRIS secara efektif.Â
Upaya kolaboratif antara pemerintah, lembaga keuangan, dan sektor swasta dapat membentuk ekosistem digital yang lebih inklusif, memastikan bahwa tidak ada UMKM yang tertinggal dalam perjalanan transformasi ini.
Digitalisasi bisnis itu sendiri merupakan proses yang mengubah komunikasi, interaksi dan segala manfaat dalam bisnis menjadi digital. Melalui penerapan digitalisasi bisnis, para pelaku usaha beralih dari sistem konvensional menjadi virtual. Proses ini meliputi banyak hal, mulai dari transaksi sampai bagaimana cara pelaku usaha mengelola bisnis dan bertujuan untuk membuat kinerja pelaku usaha menjadi lebih efisien.
Kemajuan dalam era digital membuat kita bisa mendapatkan segala sesuatu hanya dalam satu genggaman. Tidak hanya itu saja, kemajuan teknologi juga memberikan perubahan signifikan bagi dunia bisnis. Karena mau tidak mau pelaku usaha harus menyesuaikan dengan digitalisasi bisnis yang tidak terbatas pada tempat maupun waktu.
Referensi:
Bionarasi
                  Â
  Â