Mohon tunggu...
Dellya RioHardika
Dellya RioHardika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Vokasi DIII PERPAJAKAN Universitas Airlangga

Hobi: bermain musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kenaikan Tarif PPN Mengundang Berbagai Pro Kontra Masyarakat

26 Mei 2022   09:40 Diperbarui: 26 Mei 2022   09:49 2869
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan pemungutan pajak atas setiap transaksi penjualan ataupun pembelian suatu barang maupun jasa dalam negeri kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan Usaha, maupun Pemerintah. Fungsi PPN diantaranya yaitu sebagai fungsi anggaran, fungsi stabilitas penerimaan negara, fungsi regulasi pemerintah, fungsi pembiayaan negara, dan masih banyak lagi. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah mencantumkan kenaikan tarif PPN menjadi 11%. Kenaikan PPN dimulai pada tanggal 1 April 2022 menuai pro dan kontra.

Kontra terlihat dari para pelaku usaha yang menilai bahwa kenaikan PPN ini akan memperburuk serta mengacaukan kapasitas daya beli bagi masyarakat yang cenderung menengah ke bawah. Terlebih lagi karena efek Covid-19 yang menyebabkan banyak para pekerja yang terpaksa diberhentikan atau potong gaji. Hal ini yang membuat para pelaku usaha menjadi sangat khawatir akan keadaan ekonomi Indonesia yang kian hari kian memburuk selama pandemi. Kenaikan tarif PPN yang hanya 1% tidak bisa dianggap remeh oleh masyarakat, karena dianggap akan menyebabkan inflasi. Inflasi nantinya akan membuat ekonomi Indonesia semakin tidak tertata.

Pro atas kenaikan tarif PPN menjadi 11% ini terlihat dari tujuan untuk memulihkan kondisi perekonomian Indonesia pasca pandemi Covid-19. Kenaikan tarif PPN ini disinyalir mampu menjadi salah satu solusi dalam meningkatkan tax ratio. Tax ratio adalah perbandingan atau persentase penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). Hal ini juga merupakan salah satu indikator yang digunakan dalam menilai kinerja penerimaan pajak.

Sumber: tempo.co
Sumber: tempo.co

Meski dari berbagai kalangan banyak yang menetang kenaikan tarif PPN 11%, tetapi saya sebagai penulis memiliki opini bahwa kenaikan tarif PPN juga diikuti dengan perubahan peraturan-peraturan pajak yang lain yang juga menguntungkan masyarakat, terlebih lagi untuk masyarakat yang menengah ke bawah yang mana akan membuat keseimbangan.

Kenaikan tarif PPN pun sudah dipertimbangkan dan diperhitungkan oleh pemerintah agar tidak sampai terjadi inflasi. Tidak hanya itu, Menteri Keuangan (Sri Mulyani) menjelaskan bahwa penerimaan negara merupakan aspek yang penting untuk perekonomian negara. Sehingga kenaikan tarif untuk PPN bisa untuk menambah pendapatan dan penerimaan negara untuk memperbaiki APBN. Kenaikan PPN ini merupakan salah satu upaya untuk memulihkan perekonomian Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun