Mohon tunggu...
Della Pusmita
Della Pusmita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa siswi Hes

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Hukum, Pengertian dan Implementasinya di Indonesia

5 November 2024   14:12 Diperbarui: 5 November 2024   14:12 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama kelompok:

Della Pusmita ( 222111090 )

Tarita Shifa Setyomurni (222111230)

Uswatun Khasanah (222111226)

Vinindya Listyaningrum (222111230)

Laluna Ajeng Kiswari (222111234)

Efektivitas Hukum: Pengertian dan Implementasinya di Indonesia

Efektivitas hukum adalah konsep yang merujuk pada sejauh mana suatu peraturan hukum dapat diterapkan dan dipatuhi oleh masyarakat. Efektivitas ini berkaitan dengan kemampuan hukum untuk mencapai tujuan dan fungsinya, seperti menjaga ketertiban, melindungi hak-hak masyarakat, dan mendorong keadilan sosial. 

Efektivitas hukum mencakup aspek bagaimana hukum dibuat, ditegakkan, dan diinternalisasi oleh masyarakat sehingga benar-benar berfungsi sebagai pedoman perilaku yang diikuti oleh individu dan kelompok dalam kehidupan sehari-hari.

Beberapa ahli memberikan pandangan mereka terkait efektivitas hukum. Menurut Soerjono Soekanto, efektivitas hukum adalah sejauh mana aturan-aturan hukum mampu membimbing tingkah laku masyarakat sesuai dengan yang diharapkan. Satjipto Rahardjo menambahkan bahwa hukum yang efektif adalah hukum yang berhasil mewujudkan tujuan-tujuannya, yaitu keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan sosial. 

Menurut Lawrence M. Friedman, efektivitas hukum tergantung pada tiga komponen: substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun