Substansi adalah isi aturan hukum, struktur mencakup institusi-institusi penegak hukum, dan budaya hukum adalah nilai serta persepsi masyarakat terhadap hukum. Donald Black memandang hukum efektif jika ia diterima dan ditaati, bukan sekadar diakui dalam peraturan resmi.Â
Ahli hukum lainnya, Philip Nonet dan Philip Selznick, menyatakan bahwa hukum yang efektif adalah yang responsif, yakni hukum yang peka terhadap kebutuhan masyarakat dan mampu beradaptasi dengan perubahan sosial.
Contoh konkret efektivitas hukum dalam masyarakat dapat dilihat pada peraturan lalu lintas. Penerapan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan salah satu bentuk regulasi yang bertujuan untuk menertibkan lalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan.Â
Ketika aturan ini berhasil diterapkan dengan baik, masyarakat akan terbiasa mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menggunakan helm saat berkendara, dan tidak menggunakan ponsel saat berkendara.Â
Implementasi yang baik, seperti penempatan petugas di jalan-jalan ramai, juga memperkuat efektivitas hukum ini. Namun, ketidakdisiplinan masyarakat dan pelanggaran masih menjadi hambatan dalam pelaksanaan aturan ini secara konsisten.
Hubungan antara efektivitas hukum dan kontrol sosial hukum sangat erat. Kontrol sosial hukum merujuk pada mekanisme yang digunakan untuk memastikan bahwa hukum dapat ditegakkan secara efektif. Fungsi kontrol sosial adalah mencegah perilaku yang melanggar norma hukum dan menjaga stabilitas dalam masyarakat.
 Tanpa adanya kontrol sosial yang efektif, seperti pengawasan dan sanksi yang tegas, hukum akan sulit ditegakkan. Kontrol sosial hukum dapat diwujudkan melalui sanksi hukum yang mengikat sehingga masyarakat merasa memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum. Selain itu, kontrol sosial hukum juga bergantung pada partisipasi masyarakat dalam mendukung penerapan hukum dan menolak perilaku yang menyimpang.
Secara kelompok, kami berpendapat bahwa efektivitas penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Meskipun ada upaya dari pemerintah dan institusi terkait untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap hukum, masih terdapat kendala, seperti lemahnya sistem penegakan hukum dan kurangnya budaya hukum di kalangan masyarakat.Â
Beberapa kelebihan dalam penegakan hukum di Indonesia meliputi keberadaan aturan yang sudah komprehensif, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang khusus, serta upaya reformasi hukum yang berkelanjutan. Selain itu, penggunaan teknologi dalam penegakan hukum, seperti penerapan tilang elektronik, juga menjadi nilai tambah dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Namun penegakan hukum di Indonesia, penegakan hukum di Indonesia juga memiliki sejumlah kekurangan. Pertama, penegakan hukum terkadang masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah, di mana masyarakat merasa bahwa hukum tidak berlaku adil bagi semua kalangan. Kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi sering kali berjalan lambat atau bahkan tidak mendapatkan hukuman yang setimpal, sedangkan pelanggaran hukum oleh masyarakat kecil lebih cepat ditindak.Â
Kedua, rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum juga menjadi masalah besar. Kasus-kasus penyelewengan dalam institusi hukum, seperti kepolisian dan pengadilan, sering kali menimbulkan kekecewaan masyarakat sehingga mereka merasa hukum hanya berlaku bagi mereka yang lemah.