Dalam gadai yang bersyariat islam ada syarat -- syarat yang harus terpenuhi sebelum melakukan pergadaian.
- Syarat yang behubungan dengan dua orang yang berakad adalah sebagai berikut :
- Mempunyai kecakapan dalam melakukan akad yaitu balig, berakal, cerdas, serta tidak terhalang melakukan akad seperti orang yang sedang dipenjara.
- Syarat yang berhubungan dengan harta yang digadaikan (harta yang dijadikan jaminan) adalah sebgai berikut :
- Dapat dijual apabilah utang tidak dibayar dan nilai barang yang digadaikan seimbang dengan utang, Bernilai harta dan boleh dimanfaatkan, Dapat diketahui dengan jelas pada waktu akad, Dapat diserah terimahkan pada waktu akad, Dapat dikuasai oleh yang menerima barang gadai, Milik orang yang menggadaikan (orang yang berhutang), Dapat dibagi atau dipisahakan oleh karena itu tidak sah hukumnya menggadaikan harta yang terkait dengan hak orang lain, Satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
- Syarat yang berhubungan dengan utang adalah sebagai berikut :
- Merupakan hak yang harus dikembalikan kepada orang yang menggadaikan, Memungkinkan dapat dibayar dengan harta yang digadaikan, Harus jelas dan tertentu, Masih tetap berjalan oleh karena itu tidak sah hukumnya menyerahkan harta namun hutangnya dikemudian hari. Karna gadai itu merupakan kepercayaan atas hak yang tidak bisa terdahului oleh yang lain.
- Syarat yang berhubungan dengan ijab dan kabul sebagai berikut :
- Diungkapkan dengan akad gadai yang lazim diketahui dan dipahami oleh masyarakat luas, Dilakukan dengan satu majlis maksudnya kedua belah pihak yang melakukan akad gadai hadir dan membicarakan topik yang sama, Terdapat kesesuaian antara ijab dan kabul, Tidak terikat dengan syarat tertentu (masa yang akan datng). (Enang, 2016:196)
Dalam hukum islam adanya prinsip umum yang terterah dalam Al-Quran yang menyatakan bahwa memperkaya diri dengan cara yang tidak benar atau mengambil keuntungan lebih yang tidak seimbang itu dilarang. Maka pinjaman semacam apapun yang terdapat riba didalam nya maka diharamkan dalam praktik ekonomi syariah.
Dalam pegadaian islam akan memperoleh keuntungan hanya dari bea  sewa tempat yang dipungut bukan tambahan berupa bunga ataupun sewa modal yang diperhitungkan dari uang  pinjaman. (Nurul,Heykal, 2010:280)
Aspek islam tidak hanya menyentuh bagian operasionalnya saja, pembiayaan kegiatan serta pembiayaan bagi nasabah harus diperoleh dari sumber benar-benar terbebas dari unsur riba.
      Pada pegadaian islam menggunakan sistem mudarabah dengan sistem bagi hasil. Mudarabah  ialah salah satu jenis syirkah (kerja sama usaha) perjanjian pembiayaan atau penanaman dana dari pemilik dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu sesuai syariah.
      Dimasyarakat indonesia sangat pesat perkembangan praktek gadai benda(barang) baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jalan keluar bagi orang-orang yang membutuhkan bantuan.
      Barang gadai berada dalam kekuasaan pemberi jaminan sampai seluruh hutang dibayarkan. Jika hutang telah diselesaikan oleh pemberi jaminan, maka barang gadai dapat lepas. Nilai jaminan yang tidak dibayarkan akan menyebabkan penerima barang memiliki hak untuk menjual barang gadai, Hutang yang timbul cukup digantikan oleh harga barang. Ia juga berhak atas keuntungan yang diperoleh.(Abdulah Abdul, 2004:265)
      Ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu ketentuan umum pelaksanaan gadai dalam islam: 1) Ketentuan barang gadai, selama barang ada di pemegang gadai. Maka barang gadai merupakan suatu amanat yang dipercayakan kepadanya oleh pihak gadai. 2) Pemanfaatan baran gadai, pada dasarnya barng gadai tidak boleh dimanfaatkan oleh pemilik maupun penerima gadai.Â
Hal ini disebabkan karena barang gadai hanya sebagai jaminan atau amanat bagi penerimanya. 3) Resiko atas kerusakan barang gadai, ulama mazhab syafi'i dan hambali berpendapat bahwa penerima gadai tidak menanggung resiko seharga barang minimum. 4) Pemeliharaan barang gadai, tetap ditanggung oleh pemilik barang karena barang gadai tetap merupakan pemiliknya. 5) Katagori barang gadai, jenis barang yang dapat digadaikan yaitu semua barang yang bergerak maupun tidak bergerak yang memenuhi syarat. 6) Pembayaran atau pelunasan utang gadai, apabila sampai waktu yang sudah ditentukan orang yang menggadaikan barangnya belum melunasi utangnya maka pemegang gadai
Dapat menjual barang gadainya untuk melunasi utang. 7) Prosedur pelelangan gadai, penerima gadai dibolehkan menjual barang tersebut dengan syarat jatuh tempoh pihak gadai tidak dapat melunasi utangnya.
      Adapun perbedaan gadai syar       iah dan gadai konvensional yaitu gadai syariah dilakukan secara suka rela tanpa mencari keuntungan, sedangkan gadai konvensional dilakukan dengan prinsip tolong -- menolong tetapi juga menarik keuntungan. Adapun pesamaannya yaitu sama -- sama adanya barang jaminan sebagai jaminan utang.