Pada pemilihan Presiden 2024, kampanye hitam (Black Campaign) mulai bermunculan. Black campaign atau kampanye hitam adalah metode kampanye yang dilakukan untuk menjatuhkan salah satu pihak. Di mana ada pihak yang menyebarkan isu juga desas-desus buruk tentang suatu pihak. Hal tersebut bertujuan menjatuhkan nama baik pihak dan tersebut.Alih-alih mengedepankan adu gagasan untuk membangun Indonesia maju ke depan, sejumlah pendukung bakal calon kontestan pilpres mulai menebar informasi bohong, hoaks dan ujaran kebencian. Jika fenomena itu tidak segera dibendung, dikhawatirkan demokrasi akan semakin terancam.
      Serangan kampanye hitam berupa informasi bohong atau hoaks dan ujaran kebencian dialami semua bakal calon presiden (capres) dan juga tokoh potensial capres. Di antaranya bakal capres dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Ganjar Pranowo; bakal capres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Rasyid Baswedan; juga bakal capres dari Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
      Jangan sampai kampanye yang mengeksploitasi emosi, strategi kebohongan, politik identitas, itu membahayakan fondasi keberagaman bangsa karena tidak ada aturan yang jelas mengenai kampanye politik di media social. Medsos tidak hanya menjadi ruang yang kondusif untuk berbagai informasi, tetapi juga berbagi emosi. Ketika informasi yang dibagi di medsos tidak berdasarkan kebenaran obyektif, ujarnya, yang muncul adalah kebenaran emosional. Apalagi, kampanye politik bukan hanya kampanye positif, tetapi juga kampanye hitam yang penuh dengan hoaks dan ujaran kebencian.
      Definisi dan Larangan Kampanye Hitam (Black Campaign) :
Kampanye pemilu menurut Pasal 1 angka 35 UU Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.
      Lalu, apa itu black campaign dan contohnya? Menurut KBBI, kampanye hitam adalah kampanye dengan cara menjelek-jelekkan lawan politik. Black campaign dapat pula diartikan sebagai kampanye yang bersifat kepada penghinaan, menyebarkan berita bohong, fitnah, atau ditujukan untuk menjatuhkan kandidat tertentu. Contohnya: menyebarkan isu kandidat tertentu adalah seorang ateis dan mempunyai ideologi yang tidak sesuai dengan Pancasila.
      Kampanye hitam, ada istilah lain yang ada juga di masyarakat, yaitu kampanye negatif. Menurut Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari, perbedaan mendasar antara kampanye hitam dengan kampanye negatif adalah kampanye negatif sesuai fakta, sedangkan kampanye hitam tidak sesuai fakta.
Menurut Qodari, seorang kandidat bisa saja menuduh lawan politiknya melakukan korupsi, asalkan tuduhan tersebut bersifat faktual. Ia mencontohkan salah satu kampanye negatif yang pernah dilakukan adalah kampanye untuk tidak memilih politisi busuk. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Perlu Pembedaan Tegas antara Black dan Negative Campaign. Secara yuridis, dalam UU Pemilu tidak diatur secara eksplisit mengenai kampanye hitam ini. Namun demikian, perlu kiranya dicermati ketentuan di dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu tentang larangan dalam kampanye berikut ini:
mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;