1.Setiap perguruan tinggi menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.
2.Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki koleksi, baik jumlah judul maupun jumlah eksemplarnya, yang mencukupi untuk mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3.Perpustakaan perguruan tinggi mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi
4.Setiap perguruan tinggi mengalokasikan dana untuk pengembangan perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna memenuhi standar nasional pendidikan dan standar nasional perpustakaan.
Kebijakan atas semua regulasi yang telah ada, akan menjadi sebuah kewajiban bagi para pemangku Perguruan Tinggi dalam mengoptimalkan layanan perpustakaan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa serta seluruh tenaga pendidik dalam Perguruan Tinggi tersebut. Dengan layanan perpustakaan yang sesuai dengan standar perpustakaan nasional, tingkatan mutu perguruan tinggi juga terkena dampak, dapat dilihat dari keberhasilan para mahasiswa dalam mengembangkan kreativitas pada berbagai aktivitas akademika. Serta diharapkan permasalahan kualitas minat dan kemampuan literasi masyarakat Indonesia akan secara perlahan menuju kualitas yang lebih baik.
Sehingga di era yang serba digitalisasi ini dapat di manfaatkan untuk meningkatkan minat membaca pada mahasiswa, sebab adanya kemudahan-kemudahan dalam mengakses buku-buku sebagai sarana dalam meningkatkan tingkat literasi pada masyarakat Indonesia.