Imunitas negara adalah salah satu prinsip fundamental di dalam hukum internasional yang mengatur hubungan antar negara. Prinsip ini memberikan perlindungan hukum kepada negara dari yurisdiksi pengadilan negara lain, sehingga negara tidak dapat diadili tanpa adanya persetujuan.Dalam tulisan ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai imunitas negara dalam kasus Jurisdictional Immunities of the State (Jerman v. Italia 2012)
Definisi Imunitas Negara
Imunitas Negara adalah hak yang dimiliki oleh suatu negara untuk tidak dikenakan yurisdiksi oleh pengadilan negara lain. Konsep ini berakar pada prinsip kedaulatan negara, yang menyatakan bahwa setiap negara memiliki kekuasaan penuh atas wilayah dan urusannya sendiri. Imunitas ini melindungi negara dari tuntutan hukum yang dapat mengganggu kedaulatannya dan menghindarkan konflik antar negara yang dapat timbul akibat tindakan hukum.
Analisis Kasus Jurisdictional Immunities of the State (Jerman v. Italia 2012)
Salah satu kasus penting dalam hukum internasional tentang imunitas negara adalah kasus Jurisdictional Immunities of the State (Jerman v. Italia) yang diputuskan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) pada tahun 2012. Kasus ini melibatkan Jerman sebagai penggugat dan Italia sebagai tergugat.Â
Kasus ini berakar dari pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh Jerman selama perang dunia ke II, termasuk kejahatan perang dan pelanggaran hukum humaniter internasional terhadap warga sipil italia. Pengadilan Italia mengizinkan tuntutan hukum terhadap Jerman oleh korban kejahatan perang, yang mengklaim bahwa Jerman tidak memiliki imunitas dari yurisdiksi pengadilan Italia. Â
Putusan Mahkamah Internasional
Menurut keputusan Mahkamah Internasional, Italia telah melanggar kewajiban internasionalnya dengan tidak menghormati imunitas Jerman. Pengadilan menyatakan bahwa meskipun tindakan Jerman selama perang melanggar hukum internasional, tindakan tersebut tidak menghapus hak imunitas negara.
Menurut keputusan ICJ, imunitas negara adalah prinsip yang diakui dalam hukum internasional yang bersifat konvensional, dan negara-negara harus menghormati imunitas satu sama lain.
Selain itu, ICJ membedakan tindakan yang dilakukan sebagai negara (jus imperii) dari tindakan komersial (jus gestionis). Karena tindakan Jerman dianggap sebagai jus imperii dalam situasi ini, mereka berhak atas imunitas.