Kesimpulannya, praktik kebebasan berekspresi sebagai aplikasi dari konsep ruang publik Habermas saat ini mengalami suatu dilema karena dihadapkan dengan berbagai tantangan. Dengan kata lain, penerapannya di dalam kehidupan masih jauh dari konsep yang ideal. Oleh karenanya, perlu dipahami bahwa keduanya, baik praktik maupun konsep ruang publik merupakan urusan yang belum selesai sehingga secara terus-menerus perlu untuk disempurnakan. Â
Referensi:
Aulia, Y. (2019). Aktualisasi Kebebasan Berpendapat di Negara Demokrasi yang Lemah: Perbandingan Indonesia dan Singapura. Padjadjaran  Law  Review, 7.
Gerintya, S. (2018). Jerat UU ITE Banyak Dipakai oleh Pejabat Negara. Tirto.id.
Hamid, U. (2019). UU ITE dan merosotnya kebebasan berekspresi individu di Indonesia. The Conversation.
Prasetyo, A. G. (2012). Menuju Demokrasi Rasional: Melacak Pemikiran Jrgen Habermas tentang Ruang Publik. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 16, 169-185.
Selian, D.L., & Melina, C. (2018). Kebebasan Berekspresi di Era Demokrasi: Catatan Penegakan Hak Asasi Manusia. Lex Scientia Law Review, 2, 185-194.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H