Mohon tunggu...
Delima Amerthawati
Delima Amerthawati Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Freelance Digital Writer

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Seru! Tim PMM UMM 08 Ajak Masyarakat Malasan Sesi Curhat Kamtibmas hingga Berikan Sosialisasi NAPZA

6 Februari 2024   19:53 Diperbarui: 6 Februari 2024   20:09 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kabupaten Trenggalek - Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) menjadi wadah bagi para mahasiswa menyalurkan berbagai macam kegiatan positif pada masyarakat. PMM tersebut memiliki tujuan untuk mengaplikasikan Hilirisasi hasil penelitian Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Pada 1 Februari 2024, tim PMM kelompok 08 didampingi oleh dosen pembimbing lapang (DPL) Firda Ayu Amalia, SE., Ak., M.SA telah kembali melangsungkan pembukaan kegiatan pengabdian masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Malasan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek. Tim PMM gelombang 1 kelompok 08 mengusung tema kegiatan "Upaya Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam di Desa Malasan Kecamatan Durenan  Kabupaten Trenggalek"

Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya Muslim memiliki pandangan yang keras terhadap konsumsi alkohol. NAPZA (Narkotika, Alkohol, dan Zat Adiktif lainnya) merupakan masalah serius yang menjadi perhatian pemerintah Indonesia, lembaga penegak hukum, hingga masyarakat umum. Penggunaan dan peredaran NAPZA ilegal di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini memberikan ketentuan-ketentuan yang tegas terkait dengan pengendalian, pengawasan, penyalahgunaan, dan peredaran narkotika, psikotropika, prekursor narkotika, dan zat adiktif lainnya. Penyalahgunaan NAPZA dapat mengakibatkan masalah serius seperti gangguan kesehatan mental, kerusakan organ tubuh, dan bahkan kematian.

Tim PMM UMM kelompok 08 melakukan pencegahan NAPZA melalui sosialisasi dan curhat kamtibmas dengan diikuti oleh seluruh kalangan masyarakat Desa Malasan. Sasaran kegiatan ini merujuk pada pemuda-pemudi atau karang taruna hingga orang tua yang memiliki anak remaja. Kegiatan sosialisasi tersebut disampaikan oleh Aipda Puguh Riyanto, S.H.

Sosialisasi tersebut memberikan arahan kepada masyarakat terkait alur sistematis apabila terdapat masyarakat yang teridentifikasi pengguna NAPZA, seperti proses rehabilitasi oleh pihak polsek. Tidak hanya itu, Polsek Durean juga membuka sesi curhat kamtibmas. Pada acara sesi curhat kamtibmas, masyarakat dapat menyampaikan keluhan terhadap Polsek Durean dengan tujuan dapat membangun ikatan yang baik antar warga dan pihak kepolisian.

Demi kemudahan masyarakat untuk berkomunikasi dengan pihak polsek, langkah sederahana dilakukan oleh tim PMM kelompok 08 dengan membantu membagikan kontak person atau nomor whatsapp pihak polsek kepada masyarakat setempat.

Sumber Foto: Dokumen Pribadi
Sumber Foto: Dokumen Pribadi

"Kami berharap kepada seluruh masyarakat Desa Malasan untuk membantu pihak polsek dengan melaporkan apabila terjadi tindak kejahatan di sekitar demi kenyamanan bersama." Ujar Iptu Hartanto, S.H., selaku Wakapolsek Durean.

Tim PMM kelompok 08 berharap melalui program yang telah berlangsung dapat meningkatkan kesadaran hingga pemahaman masyarakat terkait bahaya dari NAPZA, Sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat. Serta berharap masyarakat dapat menjalin ikatan baik kepada polsek setempat untuk meningkatkan kemanan, pencegahan kriminalitas Kecamatan Durean.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun