Mohon tunggu...
Delillah Putri
Delillah Putri Mohon Tunggu... Penulis - Wanita yang out of the box dan menuangkan pikiran melalui tulisan

Blogger

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kartu Prakerja dan UU Cipta Kerja Saling Melengkapi

23 April 2020   13:55 Diperbarui: 23 April 2020   19:35 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Negara lain juga pasti akan merespon dengan berbagai cara untuk mengembalikan keadaan ekonominya. Oleh karena itu, jika Indonesia tidak mau tertinggal dari negara lain maka pemerintah dan DPR harus bekerja sama dan bergerak cepat untuk segera membahas RUU Cipta Kerja guna mendatangkan investasi agar perekonomian pasca pandemi bisa cepat pulih dan bisa membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang terkena PHK.

Mengapa pemerintah dan DPR harus bergerak cepat? Saat ini pertumbuhan ekonomi Indonesia diprediksi paling tinggi tumbuh 2 persen. Dalam keadaan seperti sekarang, dengan segala regulasi yang berbelit maka akan sulit bagi Indonesia untuk bisa mendatangkan investasi. Terlebih lagi, investasi dunia juga sedang dalam tren menurun di angka 30 -- 40 persen.

Memang saat di tengah pandemi COVID-19, dampak yang dirasa dari UU Cipta Kerja belum jelas terlihat. Namun, pada saat pemulihan ekonomi saat wabah berakhir maka negara ini membutuhkan investasi dari luar negeri guna membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

*Kartu Prakerja*

UU Cipta Kerja juga bisa dibilang sebagai kelanjutan dari Program Kartu Pra Kerja yang baru saja diluncurkan pemerintah.

Salah satu tujuan program Kartu Pra Kerja adalah menyiapkan calon pekerja dengan memberikan pelatihan sesuai minat dan bakat lalu setelah program berakhir maka calon pekerja membutuhkan pekerjaan.

UU Cipta Kerja inilah nanti yang akan menjadi penting selain memulihkan keadaan ekonomi Indonesia yang merosot, juga membuka lapangan kerja bagi masyarakat, terutama yang terkena PHK.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun