Selanjutnya hukum dari asuransi syariah itu sendiri, hukum dari asuransi dibagi menjadi berbagai jenis yaitu Asuransi Ta'awun yang dibolehkan oleh islam, karena asuransi ini menggunakan akad tabarru. Akad ini bertujuan untuk saling bekerja sama dalam menghadapi masalahnya, bisa diartikan bahwa perusahaan asuransi membantu meringankan ancaman yang dihadapi. Juga premi yang di kumpulkan tidak diinvestasikan kepada lembaga tidak jelas.
Kemudian Asuransi Sosial yang dibolehkan juga dalam islam karena pada dasarnya asuransi ini bertujuan untuk saling membantu. Dengan perantara pemerintah para peserta harus membayarkan pajak atau iuran yang kemudian dikumpulkan untuk menanggulangi bencana ketika sakit atau musibah dan juga pemberian pada masa pensiun dan sejenisnya. Oleh karena itu asuransi ini pengelolaannya jelas dan bertujuan dengan baik, juga dibolehkan dalam islam.
Islam sendiri melarang perjudian dalam ayatnya pada surat Al-Maidah ayat 90. Dalam transaksinya juga asuransi bisnis mengandung riba dan taruhan. Dimana pada pembayaran diharuskan untuk membayar lebih dari jumlah yang ditentukan, serta bisnis ini tidak menguntungkan dalam islam.
Asuransi Syariah lebih mengutamakan pada keuntungan para nasabahnya menurut syariat islam. Karena pada perbedaannya sendiri sangatlah besar. Dari prinsipnya Asuransi Syariah menggunakan sistem berbagi resiko atau risk sharing, sementara pada Asuransi Konvensional memindahkan resiko peserta secara penuh atau bisa disebut dengan risk transfer. Kemudian pada akad Asuransi Syariah mempunyai beberapa akad yaitu tabarru yang berarti sumbangan kemanusiaan, ta'awun saling tolong menolong dan ada akad bagi hasil yaitu akad wakalah dan mudharabah. Sedangkan pada Konvensional akad yang bersifat spekulatif atau tidak bisa diperkirakan dengan ini mengandung gharar.
Dalam kepemilikan dana, Asuransi Syariah sebagai wakil yang memegang amanah dalam penanggungan resiko. Jadi apabila peserta tidak mengklaim apapun dari perusahaan, maka dana akan dikembalikan kepada peserta dengan dikurangi dana ujrah perusahaan sesuai kesepakatan. Akad ini biasa disebut dengan "wakalah bil ujrah". Sementara pada konvensional dana atau premi yang diberikan sepenuhnya menjadi milik perusahaan, walaupun peserta tidak mengklaim apapun selama berasuransi.
Pada Objek Asuransi Syariah membatasi pengelolaannya pada objek yang halal, oleh karena itu objek yang diasuransikan tidak haram atau syubhat. Seperti contohnya Berasuransi pada gedung-gedung yang digunakan untuk bermaksiat. Sementara pada Konvensional tidak membedakan halal dan haramnya.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa asuransi syariah sangat membantu kepada nasabahnya, dalam melakukan kerjasama untuk menanggung resiko. Tanpa takut ketidak kembaliannya dana yang telah diberikan kepada perusahaan asuransi. Oleh karena itu umat islam apabila ingin berasuransi maka pilihlah asuransi yang berbasis syariah, karena sudah mendukung sesuai ajaran-ajaran islam juga pernah dipraktekan langsung pada zaman Nabi Muhammad SAW. Kita sebagai mayoritas penduduk islam terbesar harus mendukung penuh kegiatan-kegiatan finansial yang berbasis syariah. bukan dari asuransi syariah saja, ada juga perbankan syariah dan yang lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H