Mohon tunggu...
M Delid Pahlevi
M Delid Pahlevi Mohon Tunggu... Editor - Bogor, Indonesia

Perbankan Syari'ah - UIN MALANG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa sih Keuntungan Berasuransi Syariah?

3 Juni 2021   09:15 Diperbarui: 7 Juni 2021   11:15 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source : Liputan6.com

Selanjutnya hukum dari asuransi syariah itu sendiri, hukum dari asuransi dibagi menjadi berbagai jenis yaitu Asuransi Ta'awun yang dibolehkan oleh islam, karena asuransi ini menggunakan akad tabarru. Akad ini bertujuan untuk saling bekerja sama dalam menghadapi masalahnya, bisa diartikan bahwa perusahaan asuransi membantu meringankan ancaman yang dihadapi. Juga premi yang di kumpulkan tidak diinvestasikan kepada lembaga tidak jelas.

Kemudian Asuransi Sosial yang dibolehkan juga dalam islam karena pada dasarnya asuransi ini bertujuan untuk saling membantu. Dengan perantara pemerintah para peserta harus membayarkan pajak atau iuran yang kemudian dikumpulkan untuk menanggulangi bencana ketika sakit atau musibah dan juga pemberian pada masa pensiun dan sejenisnya. Oleh karena itu asuransi ini pengelolaannya jelas dan bertujuan dengan baik, juga dibolehkan dalam islam.

Source : Liputan6.com
Source : Liputan6.com
Dan terakhir Asuransi Bisnis, asuransi ini haram hukumnya karena akad perjanjian yang pesertanya tidak tahu secara pasti jumlah uang yang akan diberikan dan diterima atau mengandung unsur gharar. Juga asuransi bisnis termasuk dalam bentuk perjudian dikarenakan apabila tidak terjadinya resiko, maka premi ditarik gratis oleh perusahaan. Hal ini ini menjadi ketidakjelasan dalam akad atau bisa disebut perjudian.

Islam sendiri melarang perjudian dalam ayatnya pada surat Al-Maidah ayat 90. Dalam transaksinya juga asuransi bisnis mengandung riba dan taruhan. Dimana pada pembayaran diharuskan untuk membayar lebih dari jumlah yang ditentukan, serta bisnis ini tidak menguntungkan dalam islam.

Asuransi Syariah lebih mengutamakan pada keuntungan para nasabahnya menurut syariat islam. Karena pada perbedaannya sendiri sangatlah besar. Dari prinsipnya Asuransi Syariah menggunakan sistem berbagi resiko atau risk sharing, sementara pada Asuransi Konvensional memindahkan resiko peserta secara penuh atau bisa disebut dengan risk transfer. Kemudian pada akad Asuransi Syariah mempunyai beberapa akad yaitu tabarru yang berarti sumbangan kemanusiaan, ta'awun saling tolong menolong dan ada akad bagi hasil yaitu akad wakalah dan mudharabah. Sedangkan pada Konvensional akad yang bersifat spekulatif atau tidak bisa diperkirakan dengan ini mengandung gharar.

Dalam kepemilikan dana, Asuransi Syariah sebagai wakil yang memegang amanah dalam penanggungan resiko. Jadi apabila peserta tidak mengklaim apapun dari perusahaan, maka dana akan dikembalikan kepada peserta dengan dikurangi dana ujrah perusahaan sesuai kesepakatan. Akad ini biasa disebut dengan "wakalah bil ujrah". Sementara pada konvensional dana atau premi yang diberikan sepenuhnya menjadi milik perusahaan, walaupun peserta tidak mengklaim apapun selama berasuransi.

Pada Objek Asuransi Syariah membatasi pengelolaannya pada objek yang halal, oleh karena itu objek yang diasuransikan tidak haram atau syubhat. Seperti contohnya Berasuransi pada gedung-gedung yang digunakan untuk bermaksiat. Sementara pada Konvensional tidak membedakan halal dan haramnya.

Dapat ditarik kesimpulan bahwa asuransi syariah sangat membantu kepada nasabahnya, dalam melakukan kerjasama untuk menanggung resiko. Tanpa takut ketidak kembaliannya dana yang telah diberikan kepada perusahaan asuransi. Oleh karena itu umat islam apabila ingin berasuransi maka pilihlah asuransi yang berbasis syariah, karena sudah mendukung sesuai ajaran-ajaran islam juga pernah dipraktekan langsung pada zaman Nabi Muhammad SAW. Kita sebagai mayoritas penduduk islam terbesar harus mendukung penuh kegiatan-kegiatan finansial yang berbasis syariah. bukan dari asuransi syariah saja, ada juga perbankan syariah dan yang lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun