Mohon tunggu...
Delicha Rosaly
Delicha Rosaly Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Kelompok Sosiologi Hukum

17 September 2024   08:30 Diperbarui: 17 September 2024   08:35 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli

1. Soerjono Soekanto: Menyatakan bahwa sosiologi hukun merupakan suatu cabang dari ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik dengan gejala-gejala sosial yang lainnya.
2. R. Otje Salman: Menjelaskan bahwa sosiologi hukum merupakan disiplin ilmu yang secara empiris dan analitis mempelajari hubngan timbal balik antara hukum dan berbagai gejala sosial yang ada di masyarakat. Artinya, sosiologi hukum tidak hanya fokus pada hukum itu sendiri, tetapi juga bagaimana hukum berinteraksi, dipengaruhi, dan mempengaruhi fenomena sosial lainnya. Dengan pendekatan ini, sosiologi hukum mengeksplorasi bagaimana hukum bekerja dalam kehidupan sosial dan bagaimana hukum merespons perubahan sosial yang terjadi.
3. Satjipto Raharjo: Mendefinisikan sosiologi hukum sebagai ilmu yang mempelajari hukum dengan meliht pola-pola perilaku masyarakat dalam konteks sosial.
4. H.L.A. Hart memang tidak memberikan definisi spesifik mengenai sosiologi hukum, tetapi gagasan yang ia kemukakan mengandung elemen-elemen sosiologi hukum. Hart berpendapat bahwa konsep hukum mencakup unsur kekuasaan yang terkonsentrasi pada kewajiban-kewajiban tertentu yang muncul dalam fenomena hukum di masyarakat. Menurut Hart, inti dari sebuah sistem hukum terletak pada keselarasan antara aturan-aturan utama (primary rules) dan aturan-aturan tambahan (secondary rules).
5. ⁠Bredemeier: Mendefinisikan sosiologi hukum sebagai studi tentang hukum yang bentuk dan isinya mengalami perubahan seiring waktu dan lokasi (hukum positif).
6. Mauwissen juga berpendapat bahwa sosiologi hukum adalah hukum positif, di mana bentuk dan isinya dapat berubah sebagai akibat dari faktor-faktor sosial dalam masyarakat.⁠
7. Menurut John Austin: Menyatakan bahwa sosiologi hukum adalah cabang sosiologi yang membahas sistem sosial di luar hukum itu sendiri, di mana sistem sosial ini memberikan makna dan mempengaruhi hukum.
8. ⁠Eugen Ehrlich: Mengatakan sosiologi hukum adalah studi tentang hukum yang hidup (living law), yaitu hukum yang benar-benar berlaku dalam masyarakat, bukan hanya hukum yang tertulis dalam buku. Hukum hidup ini mencakup kebiasaan, adat istiadat, dan norma sosial yang mempengaruhi perilaku individu dalam masyarakat.
9. ⁠Max Weber: Menjelaskan sosiologi hukum adalah kajian tentang bagaimana hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial, dengan fokus pada hubungan antara hukum, masyarakat, dan perkembangan ekonomi. Weber menekankan pentingnya otoritas dan kekuasaan dalam pembentukan hukum.
10. Roscoe Pound: Menurut pendapatnya sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum sebagai alat rekayasa sosial (social engineering), di mana hukum digunakan untuk mengarahkan dan mengontrol perubahan sosial dalam masyarakat.

B. Pengertian Sosiologi Hukum Islam

1. Sosiologi Hukum Islam mempelajari hubungan timbal balik antara hukum Islam (seperti Syariah, Figh, al-Hukm, Qanun, dan lain-lain) dan pola perilaku masyarakat, dengan sosiologi sebagai salah satu pendekatan untuk memahaminya.

C. Pengertian Sosiologi Hukum dan Sosiologi Hukum Islam Menurut Pendapat Kami

1. Menurut kami definisi sosiologi hukum ialah suatu cabang ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dengan masyarakat. Dalam pandangan kami, sosiologi hukum dapat membantu kita memahami bagaimana hukum bisa diterima, diinterpretasikan, dan diterapkan dalam konteks sosial yang lebih luas. Ini termasukbagaimana norma sosial dan budaya dapat mempengaruhi hukum dan hukum bisa beradaptasi dengan adanya perubahan sosial. Hal ini penting karena hukum itu tidak beroperasi dalam kekosongan, melainkan dalam dinamika sosial secara kompleks.
2. Menurut pendapat kami sosiologi hukum Islam merupakan suatu ilmu yang memberikan wawasan mengenai bagaimana prinsip-prinsip syariah diintegrasikan dengan praktik sosial dan bagaimana beradaptasi dengan kebutuhan dan dinamika masyarakat kontemporer.

D. Contoh Empiris Dalam Lingkungan Sekitar

Contoh Kasus: Pernikahan Dini

Faktor Yang Mempengaruhi:

1. Kultur dan nilai sosial : Di beberapa daerah di Indonesia, pernikahan dini masih dianggap sebagai tradisi yang diharapkan atau sebagai cara untuk melindungi maertabat keluarga.
2. Kemiskinan : Biasanya, terdapat beberapa orang yang melaksanakan pernikahan dini dari orang-orang yang mengalami kesusahan ekonomi, dengan melaksanakanya sebagai jalan untuk memperbaiki status ekonomi.
Faktor kualitas penegak hukum : Bagaimana para penegak hukum menangani penyebab di kasus pernikahan dini.

KELOMPOK 5:
1. Fahmi Ar’ridho (222111004)
2. Della Suci Rahmadhani (222111008)
3. Jahfal Aufa Rosidi(222111017)
4. Delicha Rosaly (222111028)
5. Arzella Okta Anugerah (222111038)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun