Mohon tunggu...
Delia Putri
Delia Putri Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jokowi Harus Teliti Lagi dalam Memilih Menteri

4 September 2016   19:45 Diperbarui: 4 September 2016   21:06 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

[caption caption= "]Akhir-akhir ini Indonesia dihebohkan dengan berita menteri “prematur” menteri yang masa jabatannya tersingkat dalam sejarah yaitu hanya selama 20 puluh hari. Pemberitahuan menteri tersingkat yang diangkat Joko Widodo yaitu Arcandra Tahar sebagai menteri EDSM, menjadi bukti keteledoran Presiden.

 

Arcandra Tahar diberhentikan karena kasus kewarganegaraan ganda meskipun begitu Arcandra Tahar masih memiliki paspor Indonesia, namun statusnya sebagai WNI telah hilang dengan sendirinya karena Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda.
Kasus ini merupakan keteledoran yang sangat memalukan yang dilakukan seorang Presiden. Sebagai mana yang saya lansir di republika.co.id yang mengatakan bahwa “menteri yang tersingkat diangkat oleh Joko Widodo Arcandra Tahar merupakan bukti keteledoran Presiden Jokowi. Wakil ketua DPR, Fadli Zon menilai Jokowi seharusnya lebih selektif dan hati-hati dalam memilih dan menetapkan menteri”.

 

Seharusnya keteledoran ini tidak perlu terjadi didalam rekrutmen terhadap seorang menteri, harus ada tahap dan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar tidak ada kasus yang seperti ini lagi. Dan sebelum pengangkatan atau pelantikan menteri sebaiknya pemerintah lebih teliti dan selektif lagi dalam memilih menteri.

 

Hal tersebut memperlihatkan Jokowi tidak mempertimbangkan segala aspek termasuk konflik kepentingan dalam pemilihan menteri di kabinet kerja, sehingga seseorang menteri ketika ditunjuk tidak mempertimbangkan objektifitas namun aroma besar titipan dari kelompok tertentu, ujar YennySucipto,Selasa (17/8). Politik.rmol.co

 

Terkait hal ini Arcanrda Tahar dinilai melanggar UU No 6/2011 tentang kemigrasian, UU No 12/2006 tentang kewarganegaraan, serta UU No 39/2008 tentang kementrian negara dinilai melawan hukum dan melawan pesiden dan rakyat Indonesia terkait kasus kewarganegaraannya.
Disini kita tidak bisa memutuskan siapa yang salah dan siapa yang benar, karena penunjukkan menteri adalah hak prerogatif Presiden. Untuk kedepannya Presiden harus lebih teliti lagi dalam menetukan menteri yang akan dilantik. Sebaiknya Arcandra mengikuti tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia kembali, dan permohonan kepada presiden. 

 

Efek komunikasi politik sangat besar pengaruhnya. Komunikasi politik adalah fungsi penting dalam sistem politik. Pada proses politik, komunikasi politik menempati posisi yang strategis, bahkan komunikasi politik dinyatakan sebagai “urat nadi” proses politik. Bagaimana tidak, aneka struktur politik seperti parlemen, kepresidenan, partai politik, lembaga swadaya masyarakat, kelompok kepentingan, dan warga negara memperoleh informasi politik melalui komunikasi politik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun