Perbedaan musim dengan Indonesia inilah yang membuat orang Indonesia dan orang Arab Saudi mempunyai penekanan perhatian berbeda dalam tata cara beribadah nya. Seperti perhatian terhadap cara wudhu. Bagian dari pembahasan Fiqih dalam Bab Thaharah.
Fiqih mengenai Wudhu mengajarkan bahwa kita harus membasuh kaki ketika berwudhu. Bila membasuh kaki tidak dilakukan, maka wudhu yang kita lakukan dinyatakan batal. Â
Baca juga;
Jazan, Kota Di Arab Saudi Yang Dibangun Ketika PerangÂ
Namun bila kita tidak bisa melepaskan sepatu yang sedang dipakai, maka membasuh kaki bisa diganti dengan hanya mengusap sepatu atau khusyuf. Dengan syarat kalau kita memang betul-betul tidak bisa melepaskan sepatu tersebut.
Bagi masyarakat Arab Saudi, Fiqih wudhu tentang mengganti membasuh kaki dengan mengusap sepatu tentunya menjadi perhatian dan dipraktikan dalam kehidupan sehari-hari.
Karena di musim dingin misalnya. Orang akan membungkus tubuhnya dari atas sampai bawah supaya hangat. Terlebih kaki yang sangat sensitif terhadap dingin. Mulai dari kaos kaki yang tebal yang disambung dengan memakai sepatu adalah cara ampuh menahan dingin.
Baca juga;
Batu-Batu Berdiri Di Arab Saudi Bagian SelatanÂ
Ketika waktu shalat datang dan orang mesti wudhu, sulit bagi orang yang sudah membungkus dan menutup tubuhnya dari mulai kepala sampai kaki (dengan sepatu) supaya hangat, untuk membuka kembali apa yang menutupi dan membungkus tubuhnya tersebut.
Apalagi bila kaki yang sudah ditutup dan dibungkus itu mesti bersentuhan lagi dengan air. Tanpa bersentuhan dengan air saja sudah dingin, apalagi mesti bersentuhan.