Mohon tunggu...
Delianur
Delianur Mohon Tunggu... Penulis - a Journey

a Journey

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sikap Nabi Muhamad dan Para Penyembah Berhala terhadap Tempat Ibadah

1 Februari 2020   23:55 Diperbarui: 2 Februari 2020   00:00 2489
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Namun disisi lain, Makkah dan Madinah sedang bermusuhan. Mereka baru selesai Perang Khandak yang dimenangkan Madinah. Secara politik, akan tersemat kehinaan bagi masyarakat Makkah bila membiarkan orang Madinah musuh mereka melenggang masuk Makkah tanpa perlawanan. Ada kekalahan dan kehinaan secara politis.

Upaya mencegah kedatangan Nabi memasuki Makkah pun dilakukan elite Makkah. Upaya pertama adalah dengan mengirim pasukan yang dipimpin Khalid bin Walid untuk mencegat Nabi jauh diluar area Makkah. Upaya ini gagal. Karena Nabi yang mengetahui hadangan itu, membelokan arah rombongan sehingga terhindar dari hadangan Khalid. Qashwa, Unta tunggangan Nabi, berhenti di daerah bernama Hudaibiyah

Setelah penghadangan terhadap rombongan Nabi Muhammad gagal, muncullah Budail bin Warqa Kepala Suku Badui Khuza'ah. Suku yang pada satu sisi tidak mengimani Nabi namun lebih berpihak kepada Nabi dibanding kepada Mekkah. Berperan sebagai mediator untuk meredakan ketegangan, 

Budail mencari kebenaran niat Nabi untuk beribadah, bukan untuk berperang, dan memberikan kesaksian itu kepada Quraisy Mekkah. Upaya ini juga gagal. Elite Makkah tidak mempercayai kesaksian Budail bahwa rombongan Madinah alih-alih membawa senjata, justru membawa hewan kurban untuk Haji.

Setelah itu, pihak Makkah dan Madinah pun saling berkirim utusan. Utusan-utusan yang tidak hanya bertugas melakukan negosiasi dan lobby, tetapi juga melakukan fact checking. Utamanya utusan Makkah yang mencari bukti bahwa kedatangan Nabi untuk beribadah bukan berperang.

Sebagaimana diketahui, ujung dari kejadian ini adalah terumuskannya sebuah perjanjian gencatan senjata bernama perjanjian Hudaibiyah. Dalam perjanjian ini disepakati bahwa pada tahun ini penduduk Madinah tidak diperkenankan memasuki Makkah dan mesti kembali ke Madinah. 

Namun pada tahun depan, umat Islam diperkenankan beribadah ke Makkah dan penduduk Makkah mesti menyingkir dari Makkah selama 3 hari untuk memberi kesempatan kepada penduduk Madinah melakukan ibadah. 

Selain itu disepakati bahwa setiap orang Makkah yang membelot ke Madinah, mesti dikembalikan ke Makkah. Sebaliknya, bila ada penduduk Madinah yang membelot ke Makkah, tidak ada kewajiban bagi orang Makkah untuk mengembalikannya ke Madinah.

Tentunya ada da beragam kesimpulan yang diambil banyak kalangan berkait dengan proses perjanjian Hudaibiyah ini. Bagi yang mempelajari Islam Politik atau Politik Islam, perjanjian Hudaibiyah mencirikan visi dan strategi Nabi Muhammad. Di kala Sahabat kecewa tentang pasal pengembalian orang yang membelot ke Madinah, Nabi justru menyetujuinya. Karena di kemudian hari terbukti. 

Bahwa orang yang membelot dari Makkah ke Madinah, meskipun sudah dikembalikan ke Makkah, mereka berinisiatif untuk memberontak. Alih-alih kembali ke Makkah, mereka justru lari dan membuat komunitas yang menjadi satelit Makkah. Komunitas inilah yang akhirnya melemahkan kekuatan Makkah karena mereka yang secara konstan merongrong kekuatan Makkah dengan memotong jalur perniagaan orang Makkah keluar Arab.

Bagi para pengkaji Tasawuf, peristiwa Hudaibiyyah adalah gambaran seharusnya ibadah itu dilakukan. Pada masa itu, para sahabat disebut kecewa terhadap keputusan Nabi karena mereka mesti menunda rencana masuk Makkah ke tahun berikutnya. Padahal mereka bukan hanya sudah berniat untuk ber haji tahun itu, tetapi juga sudah membawa hewan kurban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun