Mohon tunggu...
Delianur
Delianur Mohon Tunggu... Penulis - a Journey

a Journey

Selanjutnya

Tutup

Politik

Rapat MKD yang Tertutup dan Pak Presiden yang Marah

23 Desember 2015   18:51 Diperbarui: 23 Desember 2015   20:29 358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karenanya penting bagi kita untuk kembali ke awal. Demi melihat "Big Picture" dari kisruh Freeport ini.

Awal kisruh Freeport adalah Kontrak Karya Freeport yang akan berakhir dan Freeport ingin memperpanjangnya. Meski pemerintah sudah memberikan singnal perpanjangan kontrak, tapi ada regulasi yang menghadang. Baik itu UU Minerba maupun PP No 77/2014. UU Minerba tidak menyebutkan adanya Kontrak Karya pertambangan. UU hanya mengatur tentang Izin Usaha Pertambangan. Kontrak Karya disebutkan dalam Bab Ketentuan Peralihan. Artinya semua Kontrak Karya harus dialihkan menjadi Izin Usaha Pertambangan.

Perbedaan signifikan antar keduanya adalah, bila Kontrak Karya pemerintah dan Freeport sejajar, dalam Izin Usaha Pertambangan pemerintah berada diatas. Sebagaimana layaknya pemberi izin. Bukankah kalau kita mengajukan SIM harus mengikuti kemauan pemerintah, bukan pemerintah mengikuti kemauan kita apa.

PP juga menyatakan bahwa Izin baru bisa diberikan 2 tahun sebelum kontrak yang lama usai. Bila kerjasama dengan Freeport baru berakhir 2021, maka baru tahun 2019 lah izin itu bisa dikeluarkan. Bukan sekarang seperti yang diharapkan Freeport dan Pemerintah

Inilah hambatan regulasi yang menjadi domain DPR. Selain itu kita juga tahu bahwa manajemen rumah tangga pemerintah sekarang itu amburadul. Antar mentri bisa bertengkar di depan publik. Mereka bermain sendiri-sendiri dan memiliki induk yang berbeda-beda. Apalagi kalau menyimak ucapan RR tentang perang antar genk

Karena itu bisa difahami kenapa rekamannya dibuka sekarang dan fokus diarahkan pada MKD bukan kejaksaan. Apa kita yakin Kejaksaan bisa menjerat Setnov dengan hanya bermodalkan rekaman saja?Dari sini kita juga bisa faham, kenapa SN didampingi pengacara dan memaparkan argumen hukum dalam sebuah sidang etik.

Kalau Setnov politisi kacangan, mungkin dia bilangnya seperti ini "Ayo kalau berani, lawan gua pakai hukum. Orang-orang MKD yang kemarin mendukung lo, sudah gua kendaliin nih. Mereka mau sidang tertutup seperti yang gua minta. Jangan banci pakai etik-etik yang buktinya hasil jebakan dan rekayasa begitu. Emangnya di sekeliling lo' itu gak ada yang bermain kayak gua apa?" Setelah itu di sebrang sana orang yang biasa kalem, tenang, senyum tidak bisa lagi menahan amarahnya.

SN, MR memang tamak. Tidak layak seorang SN memimpin DPR. Tetapi menganggap masalah Freeport berhenti di SN dan MR, maka kita semua yang akan rugi. Bila kita lengah, setelah SN dan MR dibully rame-rame, UU Minerba dan PP tidak terkawal. Setelah itu Freeport melenggang dengan manisnya mengeruk emas kita untuk kesekian kalinya. Tidak berbeda dengan kasus Anggodo beberapa tahun silam. Rekamannya dibuka di MK, orangnya dibully rame-rame, dia dipenjara tapi mafia hukumnya jalan terus sampai sekarang

 

Nb ; Dari dinding facebook. Ditulis ketika masih ramai membicarakan sidang MKD yang mengadili Ketua DPR

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun