Mohon tunggu...
Deliani Zai
Deliani Zai Mohon Tunggu... Mahasiswa - Be the best version of myself

Orang lain gak akan pernah tau bagaimana kamu berproses dalam hidup

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Berakhirnya Stimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan 31 Maret 2024 : Tanggapan Dunia Perbankan

5 Maret 2024   14:10 Diperbarui: 30 April 2024   15:21 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Direktur Utama Bank BRI, Sunarso. https://rm.id/baca-berita/ekonomi-bisnis/43714/restrukturisasi-kredit-makin-landai-bri-mulai-ekspansi-bisnis

Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak signifikan pada perekonomian Indonesia, memerlukan tindakan cepat dan efektif dari pemerintah dan sektor keuangan. Salah satu tindakan penting yang dilakukan adalah restrukturisasi kredit perbankan, yang diimplementasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejak awal 2020, OJK memberikan stimulus restrukturisasi kredit kepada debitur, terutama pelaku UMKM, sebagai bagian dari kebijakan countercyclical. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu debitur, perbankan, dan perekonomian secara keseluruhan melewati periode pandemi, mengurangi risiko kredit yang tinggi, dan memperkuat stabilitas keuangan bank.

Beberapa aspek utama dari kebijakan restrukturisasi kredit ini meliputi:

  • Pengurangan Bunga: OJK mengurangi bunga yang dikenakan oleh bank kepada peminjam, menjadikan kredit lebih terjangkau bagi masyarakat.
  • Pengurangan Biaya Administrasi: Bank diberikan kebebasan untuk mengurangi biaya administrasi kredit yang dikenakan kepada peminjam.
  • Penundaan Pembayaran: Kebijakan ini mencakup penundaan pembayaran kredit oleh peminjam, memudahkan mereka dalam menjalankan kewajiban.
  • Pengurangan Plafon Kredit: Untuk mengurangi risiko kredit, OJK juga memperkenalkan kebijakan pengurangan plafon kredit yang diberikan kepada peminjam.

Pada November 2022, OJK menilai bahwa perekonomian domestik mulai pulih, namun beberapa sektor memerlukan waktu lebih lama untuk pulih. Oleh karena itu, sesuai dengan KDK No.34/KDK.03/2022, OJK memutuskan untuk memperpanjang stimulus lanjutan hingga 31 Maret 2024 untuk mendukung segmen, sektor, industri, dan daerah tertentu yang ditargetkan. Kebijakan ini terus didorong oleh perbankan untuk membentuk buffer, atau cadangan, yang memadai untuk meminimalkan risiko yang mungkin muncul.

Berdasarkan Siaran Pers: Pengumuman Berakhirnya Stimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dalam SP-41/OJK/GKPB/III/2024, OJK menyatakan bahwa industri perbankan telah siap menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 pada 31 Maret 2024. Berakhirnya kebijakan ini konsisten dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh Pemerintah pada Juni 2023, serta mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil. Stimulus restrukturisasi kredit telah mencapai Rp830,2 triliun selama empat tahun operasi, dan diberikan kepada 6,68 juta debitur pada Oktober 2020. Ini adalah jumlah tertinggi yang pernah dicatat di Indonesia. Segmentasi UMKM, atau 4,96 juta debitur dengan utang total Rp348,8 triliun, merupakan 75% dari debitur penerima stimulus.

Tanggapan dunia perbankan terhadap berakhirnya stimulus restrukturisasi kredit perbankan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 cukup positif. OJK mengumumkan berakhirnya kebijakan tersebut pada 31 Maret 2024, yang diikuti oleh berbagai bank, termasuk Bank Mandiri (BMRI), yang menyatakan kesiapan mereka dalam menghadapi perubahan ini.  Direktur Utama BMRI, Darmawan Junaidi, menyatakan bahwa pengelolaan portofolio restrukturisasi Covid-19 dan pencadangan di Bank Mandiri sudah memadai, dan tidak akan berdampak pada kinerja keuangan ke depan. Pernyataan Darmawan pada saat dihubungi CNBC Indonesia, Senin (1/4/2024).

Corporate Secretary Bank Mandiri, Teuku Ali Usman, menambahkan bahwa nilai restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 telah mengalami penurunan signifikan dan sebagian besar debitur telah memasuki tahap normalisasi, dengan kondisi usaha mereka kembali dapat memenuhi kewajiban pembayaran kredit baik cicilan pokok maupun bunga. Pernyataan ujar Ali dalam keterangan resminya, Senin (1/4/2024).

Bank Mandiri juga menyatakan bahwa kondisi debitur terdampak Covid-19 telah mencapai soft landing sebelum berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit oleh OJK. Mereka akan tetap memantau kondisi usaha debitur melalui Early Warning Signal dan dapat memberikan restrukturisasi lanjutan jika dibutuhkan. cnbcindonesia.com

Disisi lain, menanggapi berakhirnya stimulus restrukturisasi kredit , Bank Rakyat Indonesia (BRI)  juga menanggapi berakhirnya stimulus restrukturisasi kredit perbankan dengan menunjukkan strategi yang matang dan responsif. Untuk menghadapi perubahan ini, BRI telah menyiapkan pencadangan yang cukup dan memadai. Menurut Sunarso, Direktur Utama BRI, coverage NPL BRI per Desember 2023 adalah 215,27 persen, lebih dari dua kali lipat dari NPL yang sudah dicadangkan, menunjukkan kesiapan yang baik. Selain itu, NPL kualitas kredit BRI terkendali di level 2,95%, menunjukkan kontrol yang kuat atas kualitas kredit.

Direktur Utama Bank BRI, Sunarso. https://rm.id/baca-berita/ekonomi-bisnis/43714/restrukturisasi-kredit-makin-landai-bri-mulai-ekspansi-bisnis
Direktur Utama Bank BRI, Sunarso. https://rm.id/baca-berita/ekonomi-bisnis/43714/restrukturisasi-kredit-makin-landai-bri-mulai-ekspansi-bisnis

BRI juga telah mengalami penurunan nilai kredit restrukturisasi COVID-19. Per Desember 2023, jumlah utang kredit restrukturisasi COVID-19 di BRI mencapai Rp54,5 triliun, turun dari jumlah tahun sebelumnya yang mencapai Rp107,2 triliun. Ini menunjukkan bahwa BRI telah berhasil mengurangi efek pandemi pada portofolio kreditnya. Strategi lain yang dilakukan BRI termasuk selective growth dan tetap memperkuat risk management. Untuk menjaga kualitas kredit dan memonitor portofolio kredit, BRI telah membentuk manajemen risiko regional di setiap wilayah. Selain itu, BRI berusaha untuk meningkatkan kemampuan bank ritel dan memiliki tujuan tambahan untuk mengoptimalkan kontribusi perusahaan anak. Selanjutnya, BRI akan tetap berkonsentrasi pada UMKM, terutama di tingkat ultra mikro, dan strategi Holding  UMi akan tetap menjadi fokus utama sebagai sumber pertumbuhan baru.

Bank Rakyat Indonesia (BRI) juga menunjukkan strategi yang matang dan responsif dalam menghadapi berakhirnya stimulus restrukturisasi kredit perbankan. BRI telah menyiapkan pencadangan yang cukup dan memadai, menunjukkan kesiapan yang baik. BRI juga telah mengalami penurunan nilai kredit restrukturisasi COVID-19 dan telah berhasil mengurangi efek pandemi pada portofolio kreditnya.

Dengan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit perbankan pada tanggal 31 Maret 2024, diharapkan perbankan Indonesia lebih mampu mengatasi tantangan ekonomi yang muncul. Kebijakan ini telah meningkatkan stabilitas keuangan bank dan memberikan manfaat yang signifikan bagi debitur, terutama pelaku UMKM. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan yang disusun dengan cermat dapat memberikan hasil yang baik dalam jangka panjang. Bank-bank Indonesia, termasuk Bank Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia (BRI), telah menyiapkan strategi pencadangan yang memadai untuk menghadapi perubahan setelah kebijakan ini berakhir. Langkah ini menunjukkan kesiapan mereka dalam menjaga stabilitas keuangan dan menghadapi perubahan ekonomi. Berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit perbankan menandai awal fase baru dalam ekonomi Indonesia. Diharapkan, baik perbankan maupun debitur akan memiliki kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan kondisi ekonomi serta memanfaatkan peluang baru yang mungkin muncul.

Artikel ini, dibuat untuk memenuhi tugas output individu dari Mata Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan lainnya

Dosen pengampu : Bapak R. Mohd. Zamzami M.Si

Penulis  : Deliani Zai (211011200908)

Kelas      : 06SAKM004

Universitas Pamulang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun