Mohon tunggu...
Deliana Setia
Deliana Setia Mohon Tunggu... karyawan swasta -

I'm just an ordinary person, living this beautiful life that God gave me www.kitadankota.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

“Jangan Gunakan Ruang Seenaknya, Nanti Kena Audit Lho!”

2 Agustus 2016   22:37 Diperbarui: 3 Agustus 2016   11:10 1058
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hasil Overlay Citra Penggunaan Lahan dengan Peta Rencana Pola Ruang.

Audit pemanfaatan ruang hadir karena kebutuhan. Audit pemanfaatan ruang dibutuhkan untuk mewujudkan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang. Audit pemanfaatan ruang merupakan salah satu metoda evaluasi terhadap pemanfaatan ruang suatu wilayah yang dilaksanakan oleh suatu tim yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, dengan tujuan untuk melakukan verifikasi, agar penggunaan ruang dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang dan kaidah-kaidah penataan ruang. 

Audit pemanfaatan ruang akan menghasilkan laporan hasil audit yang menyertakan pula rekomendasi penyelesaian permasalahan tata ruang. Jika di dalamnya terdapat indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang, dapat ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang.

Salah satu metode paling simpel yang digunakan dalam pelaksanaan audit pemanfaatan ruang untuk mendeteksi indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang adalah dengan metode Spatial Gap Analysis. Metode ini dilakukan melalui overlay/superimpose antara Peta Rencana Pola Ruang yang tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota atau dalam rencana rinci yang telah ditetapkan dengan peta penggunaan lahan eksisting/aktual. Sebagai cara deteksi awal, saat ini sangat mudah dilakukan. Dengan menggunakan teknologi Google Earth kita sudah dapat mengetahui kondisi penggunaan lahan eksisting/aktual, bahkan kronologi perubahan penggunaan lahan yang terjadi. Baca: Sumber .

Perlu diingat, tidak setiap perbedaan antara kondisi aktual dan peta rencana pola ruang merupakan indikasi pelanggaran. Rencana Pola Ruang yang tercantum dalam RTRW memiliki dimensi waktu perencanaan selama 20 tahun sehingga terbuka kemungkinan bahwa saat ini pola ruangnya belum terwujud seperti halnya gambar di bawah.

Hasil Overlay Citra Penggunaan Lahan dengan Peta Rencana Pola Ruang.
Hasil Overlay Citra Penggunaan Lahan dengan Peta Rencana Pola Ruang.
Gambar di atas merupakan hasil overlay antara peta rencana pola ruang yang tercantum dalam RTRW Kota dengan citra yang menggambarkan kondisi aktual. Berdasarkan peta rencana pola ruang, area tersebut direncanakan memiliki peruntukan sebagai kawasan industri dan pergudangan, namun kondisi eksisting masih berupa tanah kosong. Perbedaan yang ada belum tentu terindikasi pelanggaran. Perlu ditelisik lebih lanjut karena terbuka kemungkinan kawasan industri dan pergudangan, baru akan dibangun atau diwujudkan beberapa tahun ke depan.

Hasil overlay citra penggunaan lahan dengan peta rencana pola ruang
Hasil overlay citra penggunaan lahan dengan peta rencana pola ruang
Lain halnya dengan contoh gambar di atas yang juga merupakan hasil overlay antara peta rencana pola ruang yang tercantum dalam RTRW Kota dengan citra yang menggambarkan kondisi aktual. Berdasarkan peta rencana pola ruang, area tersebut direncanakan memiliki peruntukan sebagai Ruang Terbuka Hijau, namun kondisi eksisting sudah terbangun industri/pergudangan. Apakah ini merupakan pelanggaran pemanfaatan ruang? Belum tentu juga. Perlu ditelisik lebih dalam lagi secara kronologi. Kapan industri/gudang tersebut terbangun? Apakah sebelum atau sesudah penetapan RTRW? Analisis dan rekomendasinya tentu akan lain.

Jika terbangun setelah ditetapkannya RTRW, itu sudah terindikasi pelanggaran pemanfaatan ruang. Masih bisa ditelusuri lebih jauh lagi. Apakah industri/pergudangan tersebut sudah memiliki izin? Jika sudah, siap-siaplah pemberi izinnya. Pasti akan terkena juga. Ada pasal-pasal yang akan menjeratnya dan ada sanksi pidana yang menanti.

Semoga audit pemanfaatan ruang ini dapat menjadi salah satu tools dalam upaya melakukan penertiban pemanfaatan ruang untuk mewujudkan tertib ruang.

Jadi, masih beranikah menggunakan ruang seenaknya? Hati-hati kena audit lho…

Salam. (Del)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun