Audit pemanfaatan ruang hadir karena kebutuhan. Audit pemanfaatan ruang dibutuhkan untuk mewujudkan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang. Audit pemanfaatan ruang merupakan salah satu metoda evaluasi terhadap pemanfaatan ruang suatu wilayah yang dilaksanakan oleh suatu tim yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, dengan tujuan untuk melakukan verifikasi, agar penggunaan ruang dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang dan kaidah-kaidah penataan ruang.Â
Audit pemanfaatan ruang akan menghasilkan laporan hasil audit yang menyertakan pula rekomendasi penyelesaian permasalahan tata ruang. Jika di dalamnya terdapat indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang, dapat ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang.
Salah satu metode paling simpel yang digunakan dalam pelaksanaan audit pemanfaatan ruang untuk mendeteksi indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang adalah dengan metode Spatial Gap Analysis. Metode ini dilakukan melalui overlay/superimpose antara Peta Rencana Pola Ruang yang tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota atau dalam rencana rinci yang telah ditetapkan dengan peta penggunaan lahan eksisting/aktual. Sebagai cara deteksi awal, saat ini sangat mudah dilakukan. Dengan menggunakan teknologi Google Earth kita sudah dapat mengetahui kondisi penggunaan lahan eksisting/aktual, bahkan kronologi perubahan penggunaan lahan yang terjadi. Baca: Sumber .
Perlu diingat, tidak setiap perbedaan antara kondisi aktual dan peta rencana pola ruang merupakan indikasi pelanggaran. Rencana Pola Ruang yang tercantum dalam RTRW memiliki dimensi waktu perencanaan selama 20 tahun sehingga terbuka kemungkinan bahwa saat ini pola ruangnya belum terwujud seperti halnya gambar di bawah.
Jika terbangun setelah ditetapkannya RTRW, itu sudah terindikasi pelanggaran pemanfaatan ruang. Masih bisa ditelusuri lebih jauh lagi. Apakah industri/pergudangan tersebut sudah memiliki izin? Jika sudah, siap-siaplah pemberi izinnya. Pasti akan terkena juga. Ada pasal-pasal yang akan menjeratnya dan ada sanksi pidana yang menanti.
Semoga audit pemanfaatan ruang ini dapat menjadi salah satu tools dalam upaya melakukan penertiban pemanfaatan ruang untuk mewujudkan tertib ruang.
Jadi, masih beranikah menggunakan ruang seenaknya? Hati-hati kena audit lho…
Salam. (Del)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H