Mohon tunggu...
Deliana Setia
Deliana Setia Mohon Tunggu... karyawan swasta -

I'm just an ordinary person, living this beautiful life that God gave me www.kitadankota.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Reklamasi Tidak Hanya di Jakarta, Mari Bermain dengan Google Earth

1 Agustus 2016   19:58 Diperbarui: 2 Agustus 2016   07:59 1993
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hingga kini, gonjang-ganjing masalah reklamasi Teluk Jakarta masih berlangsung dan sepertinya masih akan terus berlanjut. Ombak dan badai tidak hanya menghampiri area reklamasi namun juga menghantam para pelaku yang terlibat di dalamnya. Beberapa anggota DPRD DKI Jakarta mulai antri diperiksa, bahkan di antaranya sudah berstatus tersangka. 

Para pengusaha pengembang skala besar di lahan reklamasi turut terseret dalam pusaran kasus. Aroma permainan fulus kental terasa dalam pembahasan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Pembahasan terkesan diulur-ulur tak kunjung selesai dan ternyata itu merupakan salah satu modusnya.

Gelombang tsunami penindakan kasus reklamasi Teluk Jakarta sepertinya masih akan berulang datang silih berganti. Tak ketinggalan, para eksekutif di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun turut disibukkan bolak-balik pemeriksaan ataupun bersaksi. Bahkan Ahok pun seperti kebakaran jenggot ketika Menko yang lama, Rizal Ramli secara lisan “menghentikan reklamasi” walau belum sempat keluar hitam di atas putihnya. 

Ahok sudah kadung meminta dan menerima kontribusi dari para pengembang. PT. Agung Podomoro Land melalui anak usahanya, PT. Muara Wisesa Samudera, pengembang reklamasi Pulau G atau Pluit City, mengklaim telah memberikan kontribusi berupa 13 proyek senilai Rp. 392 miliar kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.  Kontribusi tersebut memang bukan untuk kantong Ahok, Sang Gubernur, namun untuk masyarakat Jakarta. 

Beberapa proyek yang termasuk dalam kontribusi tambahan dari PT. APL di antaranya pembangunan rumah susun Daan Mogot, furniture rusun Daan Mogot, Rumah Pompa di Muara Karang, tiang pancang PJU Kali Ciliwung, dan pembangunan jalan inspeksi di sejumlah ruas sungai di Jakarta. (Sumber).

Tinggal tunggu bagaimana reaksi dan tindakan Menko Luhut, selaku Menko yang baru. Saya pribadi sangat berharap, Bapak Menteri ATR yang baru, Bpk Sofyan Djalil, mengambil porsi yang lebih serius, untuk menangani carut marut permasalahan reklamasi. Paling tidak, tidak seperti Pak Menteri sebelumnya yang terkesan tidak ambil tindakan yang berarti. Padahal, sangat jelas itu domain tata ruang. Pak Menteri harus ambil sikap dan tindakan.

Jakarta memang seksi dan selalu menjadi perhatian utama bagi Indonesia. Konon karena DKI Jakarta merupakan etalasenya Indonesia. Sesuatu yang terjadi di Jakarta, gaungnya akan terasa sampai belahan wilayah Indonesia lainnya. Terlebih di tengah panasnya persaingan menuju DKI 1. Ahok seakan menjadi target tembak beragam pihak, terutama pihak yang berseberangan dengannya. Tulisan ini tak hendak membahas reklamasi Teluk Jakarta, apalagi membahas pihak-pihak yang bersinggungan dengan Teluk Jakarta. Sudah banyak yang membahasnya.

Tulisan ini hanya ingin memberikan gambaran lain tentang reklamasi. Reklamasi tidak hanya dilakukan di Jakarta saja.  Kota-kota lainnya di Indonesia juga banyak yang telah dan sedang melakukan reklamasi. Beragam alasan dan tujuan pelaksanaan reklamasi. Diantaranya untuk menambah lahan perkotaan yang semakin mahal dan terbatas, baik untuk permukiman ataupun untuk kawasan perdagangan dan jasa, seperti yang dilakukan di Kota Manado, Kota Palu, Kota Makassar, dan kota lainnya di Indonesia. Atau untuk menambah Ruang Terbuka Hijau maupun Ruang Terbuka Non Hijau kota sebagai land markkota seperti yang dilakukan di Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan dengan Pantai Seruni nya.

Adapula karena alasan keterbatasan pengembangan lahan ke arah daratan, karena kondisi lahan di daratan berupa perbukitan dan pegunungan, seperti halnya di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Kota Ternate didominasi dengan lahan perbukitan dan pegunungan, sehingga penambahan lahan melalui reklamasi merupakan pilihan yang layak dipertimbangkan. Bahkan, ada pula yang ditujukan sebagai tempat untuk penampungan hasil tambang, seperti di Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.

Reklamasi tidak hanya dilakukan di Kota Jakarta, namun sudah merambah kota-kota lainnya di Indonesia. Pelaksanaan reklamasi di kota lainnya memang cenderung lebih adem ayem, lebih senyap dibandingkan dengan pelaksanaan reklamasi di Kota Jakarta. Bahkan beberapa nyaris tidak terdeteksi media. 

Beberapa kasus sempat ramai di media seperti halnya kasus Reklamasi Teluk Palu, namun gemanya tidak sedahsyat Jakarta yang sampai mengundang para menteri di jajaran kabinet turun tangan.  Padahal, menurut hemat saya, permasalahan, mulai dari proses hingga perijinannya pun tak kalah seru. 

Beberapa reklamasi yang dilaksanakan tidak diamanatkan/tidak tercantum dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota nya, tidak dilengkapi dengan rencana detail tata ruang sekitar kawasan reklamasi, bahkan beberapa masih belum dilengkapi perijinan.

Saat ini, dengan teknologi yang ada, sangatlah mudah untuk mendeteksi perubahan bentang alam yang terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk di wilayah administrasi Indonesia. Setiap orang bisa melakukannya. Setiap warga bisa melakukan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang yang ada. Kita dapat dengan mudah membuka aplikasi Google Earth dan memanfaatkannya. Demikian pula halnya untuk mendeteksi reklamasi yang terjadi. Baiklah, mari kita bermain-main dengan Google Earth.

Berikut saya tampilkan rangkaian Gambar Citra secara historical yang didapat dari aplikasi Google Earth untuk reklamasi yang dilakukan di Teluk Palu, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Ini hanya merupakan salah satu contoh, masih banyak reklamasi lainnya yang terjadi di Indonesia.

Rangkaian citra progres reklamasi di Teluk Palu, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Sumber: Google Earth
Rangkaian citra progres reklamasi di Teluk Palu, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Sumber: Google Earth
Dari Citra Google Earth tertanggal 22 Juni 2013, terlihat kegiatan reklamasi belum terlaksana. Citra Google Earth tertanggal 10 Maret 2014, kegiatan reklamasi mulai nampak. Proses pelaksanaan reklamasi mulai berlangsung. Citra Google Earth tertanggal 13 Juli 2015, kegiatan reklamasi semakin meluas dan menampakkan hasil yang signifikan. 

Bahkan, citra Google Earth tertanggal 16 Februari 2016, kegiatan reklamasi semakin meluas, walau belum tampak bangunan di atasnya. Rangkaian gambar di atas memaparkan secara jelas bahwa hanya dalam jangka waktu kurang dari 3 tahun, proses reklamasi pantai di Teluk Palu sangat pesat.

Ilustrasi gambar yang didapat dari Google Earth  di atas, belum tentu merupakan proses reklamasi yang terindikasi pelanggaran. Tidak semua kegiatan reklamasi melanggar. Menurut hemat saya, reklamasi bukan hal yang haram, bukan pula hal yang tabu untuk dilakukan. Reklamasi sah dan dapat dilakukan asal memenuhi aturan dan persyaratan yang ditetapkan. 

Reklamasi pantai merupakan salah satu tindakan dalam upaya pengembangan kota. Kegiatan reklamasi sudah banyak diterapkan oleh Negara dan kota lain, misal yang menghadapi kendala terbatasnya lahan daratan (keterbatasan lahan) sehingga pengembangan ke arah daratan sudah tidak dimungkinkan lagi dan diperlukan “daratan” baru. 

Pertanyaannya, “Sudah sesuaikah dengan aturan yang ada? Sudahkah memiliki dokumen rencana yang lengkap? Sudahkah memiliki dokumen Amdal? Sudah lengkapkah dokumen perijinannya?” Itulah yang perlu ditelisik lebih lanjut dan itu tentunya tidak cukup hanya dilakukan dengan bermain-main Google Earth.

Ilustrasi gambar di atas hanya sebatas rangkaian gambar perkembangan/progress pelaksanaan reklamasi. Untuk menelisiknya lebih lanjut, kita perlu menyandingkannya dengan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukan yang tertuang dalam RTRW, ditelisik lebih lanjut lagi dokumen perijinannya, .

Terselip harapan, semoga ke depan, tidak hanya aplikasi Google Earth saja yang dapat diakses oleh masyarakat umum. Dokumen rencana tata ruang pun demikian, SHP file peta rencana pola ruang yang tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di Indonesia dapat diakses semua orang, sehingga masyarakat dapat turut melakukan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayahnya.  

Hehehe…  Sudah dulu deh… sisanya, nanti saja bersambung, kali ini main-main dengan Google Earth aja dulu. Selamat malam. Salam. (Del)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun