Mohon tunggu...
Deliana Donata
Deliana Donata Mohon Tunggu... Wiraswasta - Student at the Law Faculty of Atma Jaya Catholic University Indonesia

Traveling, Reading

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Sistem Hukum Waris di Indonesia

4 Maret 2024   23:37 Diperbarui: 4 Maret 2024   23:42 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber :awambicara.id

Sistem pembagian dalam hukum waris adat biasanya berdasarkan peran dan kedudukan dalam keluarga ataupun dalam masyrakat adat. Pewarisan harta benda tidak hanya didasarkan pada garis keturunan, tetapi juga mempertimbangkan peran dan kedudukan individu dalam keluarga dan masyarakat. Peran dan kedudukan dalam keluarga misal : anak laki-laki, anak perempuan, istri, suami dan orang tua. Peran dan kedudukan dalam masyarakat misalnya : pemuka adat, pemuka agama, dan orang yang berjasa dalam masyarakat. 

Sistem pembagian dalam hukum waris Islam berdasarkan proporsi. Setiap ahli waris berhak mendapatkan bagian warisan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al-Quran dan Hadits. Proporsinya berbeda-beda tergantung pada beberapa faktor, seperti: jenis kelamin (laki-laki dan perempuan), derajat kekeluargaan yang memiliki hubungan darah, hubungan perkawinan, dan berdasarkan adanya wasiat.  

Sistem pembagian dalam hukum waris barat berdasarkan surat wasiat. Pewaris menentukan sendiri siapa saja yang akan menerima warisannya dan berapa bagian yang mereka dapatkan. Pewaris memiliki kebebasan untuk menentukan siapa saja yang akan menerima warisannya, termasuk orang yang tidak memiliki hubungan darah dengan pewaris.Pewaris juga dapat menentukan berapa bagian yang akan diterima oleh masing-masing ahli waris. 

Wasiat harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pewaris di hadapan dua orang Saksi.Wasiat dapat dicabut atau diubah oleh pewaris sewaktu-waktu. Pewaris tidak boleh mewariskan seluruh hartanya kepada orang lain, karena sebagian dari harta warisan harus dibagikan kepada ahli waris yang sah.Ahli waris yang sah memiliki hak untuk menuntut wasiat jika mereka merasa dirugikan. "

E. Jenis Harta Warisan

Sistem waris adat jenis harta warisan bisa berupa harta benda, hak ulayat, dan bahkan gelar adat. Sistem hukum waris Islam hanya harta benda yang termasuk warisan. Sistem hukum waris barat jenis harta warisan berupa harta benda dan aset lainnya seperti saham, properti, dan bisnis

Sumber :awambicara.id
Sumber :awambicara.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun