Salah satu hak manusia yang wajib dilindungi adalah hak anak, yang mencakup hak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari eksploitasi. Namun demikian, fenomena pekerja anak masih marak di Indonesia, terutama di sektor informal seperti pertanian, industri kecil, dan pekerjaan rumah tangga.
Faktor kemiskinan keluarga memaksa banyak anak untuk bekerja. Sebuah laporan yang dikeluarkan oleh International Labour Organization (ILO) menunjukkan bahwa sekitar 1,5 juta anak di Indonesia terlibat dalam pekerjaan yang mengancam nyawa.
Anak-anak pekerja di Indonesia menghadapi banyak pelanggaran hak mendasar yang seharusnya mereka nikmati. Hak atas pendidikan telah diabaikan, sehingga banyak dari mereka terpaksa putus sekolah karena harus membantu keuangan keluarga. Selain itu, anak-anak ini juga bekerja dalam lingkungan berbahaya tanpa pengawasan yang memadai, melanggar hak mereka atas perlindungan. Masa kecil yang seharusnya dihabiskan untuk bermain dan belajar, malah terenggut oleh kenyataan harus bekerja.
Masalah utama dalam masalah pekerja anak adalah kurangnya penegakan hukum terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002). Selain itu, masyarakat kurang menyadari pentingnya pendidikan bagi anak.
Pemerintah perlu memperketat pengawasan di sektor informal dan menerapkan sanksi tegas bagi pelaku eksploitasi anak. Organisasi masyarakat harus aktif memberikan edukasi kepada keluarga miskin tentang pentingnya pendidikan dan hak anak. Kita sebagai masyarakat juga bisa berkontribusi dengan mendukung program seperti "Sekolah Gratis untuk Semua".
Fenomena pekerja anak merupakan pelanggaran hak dasar yang harus ditangani secara menyeluruh. Hak anak dapat lebih dilindungi dengan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga internasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H