Mohon tunggu...
Delia Agustira
Delia Agustira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Siliwangi

Saya suka belajar di perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Politik

KUA dan PPAS Telah Disepakati, PJ Bupati dan DPRD Kabupaten Ciamis Siap Bersinergi

23 Oktober 2024   15:23 Diperbarui: 23 Oktober 2024   15:23 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
portal.ciamiskab.go.id

Ciamis, 20 September 2024- Rancangan Perubahan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Tahun anggaran 2024 telah disepakati oleh PJ Bupati Ciamis (Endang Sutisna) dan Ketua Dewan Sementara DPRD Kabupaten Ciamis (Oih Burhanuddin). Bertempat di Aula Tumenggung Wiradikusumah pada hari Jum'at tanggal 20 september 2024 telah berlangsung proses kesepakatan dan penandatanganan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS. Yang dalam hasilnya, anggaran mengalami peningkatan kurang lebih sekitar 12% dari pendapatan murni Tahun Anggaran 2024.

Jauh sebelum hal tersebut, perlu diketahui mengenai pengertian dari KUA dan PPAS. Berikut penjelasan singkatnya:

Dalam konteks DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), KUA dan PPAS memiliki makna yang spesifik terkait dengan perencanaan dan penganggaran daerah.

1. KUA (Kebijakan Umum Anggaran) KUA adalah dokumen yang berisi kebijakan umum tentang anggaran daerah untuk tahun anggaran tertentu. KUA menjadi dasar dalam penyusunan anggaran dan mencakup arah kebijakan serta prioritas pembangunan yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah.

2. PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) PPAS adalah dokumen yang menyampaikan prioritas dan batasan anggaran untuk program dan kegiatan yang akan dilaksanakan. Dokumen ini disusun berdasarkan KUA dan menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

Dalam hal ini, Kabupaten Ciamis telah berhasil membuat kesepakatan bersama yang dimuat dalam berlangsungnya Rapat Paripurna yang dihadiri oleh 30 orang lebih anggota dewan sehingga telah memenuhi quorum dan rapat dilaksanakan secara resmi dan tertib

Berdasarkan hasil keputusan rapat, persejujuan Rancangan KUA dan PPAS ini diharapkan dapat memberikan wajah baru bagi tubuh pemerintahan Kabupaten Ciamis yang sama-sama dapat bersinergi dalam membangun Ciamis yang lebih baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun