Mohon tunggu...
Delia Cahya Wijaya
Delia Cahya Wijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Masih Belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandemi Membuka Pintu Kebenaran terhadap Kekerasan Seksual pada Perempuan

19 Januari 2022   09:20 Diperbarui: 19 Januari 2022   09:23 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sifat yang dimiliki perempuan untuk terlihat indah serta menawan dilihat, tidak mampu dibatasi apalagi disalahkan. Tentu perilaku saling menghargai mampu dijadikan pencegahan utama. Bila penampilan serta berpakaian perempuan selalu dijadikan alasan, pelecehan dan kekerasan seksual akan terus terjadi dan memakan banyak korban.

Tidak banyak dari korban kekerasan seksual yang berani melaporkan atau bahkan sekedar cerita pada orang tuanya. Alasan para korban tidak mau bicara yaitu karena stigma sosial serta para korban takut disalahkan, banyak pula korban yang tidak kuat menanggung hal itu dan memilih bunuh diri. 

Misalnya seperti korban pemerkosaan, para korban baru akan melapor bila mereka telah hamil atau saat kandungannya mulai membesar sebab saat itulah para korban sudah tidak bisa menutupinya lagi dan tidak punya pilihan selain pasrah.

Akibat yang akan dialami oleh korban sama sekali tidak bisa disebut sepele, kekerasan seksual yang diterima akan mempengaruhi kondisi fisik, psikis, serta sosial. dampak psikis yang akan dialami koban, seperti merasa gelisah, mengalami depresi, gangguan tidur serta mimpi buruk, menyakiti diri sendiri, sampai munculnya dorongan untuk mengakhiri hidupnya. 

Dari dampak psikis tersebut pula akan mempengaruhi kesehatan fisik yang menyebabkan, keluarnya nyeri kronis, infeksi atau pendarahan di bagian kelamin, dan lebih parahnya bisa terkena penyakit yang menular. 

Tidak hanya itu, secarara sosial korban juga akan sulit mempercayai orang lain, tak jarang menyendiri, dan takut untuk berbaur dengan lingkungan sekitarnya.

Kejamnya akibat yang diterima oleh korban, tentu wajib dibalas menggunakan hukuman yang setimpal bagi para pelaku kekerasan seksual. Kemudian bagaimana hukuman yang diterima oleh para pelaku kekerasan seksual di Indonesia?

Pada buku II kitab undang-undang hukum pidana bab XIV perihal kejahatan terhadap kesusilaan. Secara garis besar kejahatan terhadap kesusilaan bisa dibedakan yaitu pertama perbuatan pidana melanggar kesusilaan, pornografi, perjinahan, pemerkosaan, hubungan kelamin dengan sejenis, mucikari, perdagangan perempuan dan laki-laki yang belum dewasa, dan perbuatan lain yang disebut melanggar kesopanan.

Pada UU nomor 23 Tahun 2004 perihal PKDRT maka terhadap pelaku kekerasan seksual diberikan hukuman sebagaimana diatur pada Pasal 46, Pasal 47 dan Pasal 48 menggunakan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun serta paling lama 20 (dua puluh) tahun dan hukuman paling sedikit Rp. 12.000.000,00.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun