Mohon tunggu...
Delia Atika Sari
Delia Atika Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis untuk berbagi | Hukum | Isu sosial | Fakta menarik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal MKMK, Perangkat yang Menangani Kasus Hakim Anwar Usman

11 November 2023   10:03 Diperbarui: 11 November 2023   10:20 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa minggu terakhir, telah kita ketahui bahwasannya masyarakat tengah dihebohkan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim MK soal putusan syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden. Dugaan tersebut telah dibuktikan kebenarannya melalui amar putusan yang telah diucapkan oleh MKMK, Putusan MKMK nOMOR 02/MKMK/L/11/2023 yang digelar di ruang sidang Pieno gedung 1 MK pada selasa 7 November 2023.

Majelis Kehormatan  MK (MKMK) merupakan perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai upaya menindaklanjuti atas perkara tersebut. Perangkat ini dibentuk pada hari senin, 23 Oktober 2023 melalui Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023.  Tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan MK yakni  untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. 

Kode Etik sendiri merupakan seperangkat norma yang mengatur tingkah laku atau tindak-tanduk hakim dalam melaksanakan tugas kehakimannya. 

Apa kewenangan dari MKMK?

Mengutip dari Pasal 3 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023, Majelis Kehormatan MK memiliki wewenang sebagai berikut:
(1) Majelis Kehormatan berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan Mahkamah.
(2) Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
(3) Dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat diperiksa dan diputus paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak laporan dicatat dalam e-BRLTP.
(4) Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum selesai pemeriksaannya, dapat diperpanjang paling lama 15 (lima belas) hari kerja berikutnya.

Berapa Keanggotaan Majelis Kehormatan MK?

Keanggotaan Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri atas:
a.  Satu orang Hakim Konstitusi, saat ini diwakili oleh Wahiduddin Adams.
b. Satu orang tokoh masyarakat, diwakili oleh Jimly Asshiddiqie.
c. Satu orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum, diwakili oleh Bintan R. Saragih.

Pentingnya Pembentukan MKMK!

Pembentukan MKMK ini adalah salah satu langkah strategis yang diambil guna menindaklanjuti atas kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim. Dengan adanya MKMK ini, ia berperan untuk menegakkan pelaksanaan Kode Etik Hakim MK saat ini, sebagai upaya perbaikan agar para hakim tidak berbuat semena-mena dan selalu bersikap kehati-hatian dalam melaksanakan tugas kehakimannya. Bagaimana jika hakim tidak menaati Kode Etik, tentu akan menimbulkan begitu banyak masalah dalam tatanan hukum di negeri ini.

"Bayangkan, dari ruangan DPR ini jumlahnya ada 575 anggota dewan yang membuat undang-undang, lalu hanya diputus atau dibatalkan oleh sembilan orang hakim MK. Apalagi, kalau hakim MK tersebut sudah menyeleweng ke hal-hal substansi yang itu menjadi ranah pembentuk UU bukan kewenangan MK,"  ujar Cucun Ahmad Syamsurijal, anggota parlemen III DPR RI kepada Parlementaria di Gedung Nusantara III DPR RI pada hari Senin, 23 Oktober 2023.

Referensi:

Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023  Tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Website Resmi DPR RI : https://www.dpr.go.id.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun