3. Mendukung aksi pelanggaran hukum di Indonesia
sebagaimana telah kita singgung di awal tadi, pembajakan buku di Indonesia merupakan bentuk dari pelanggaran hukum, dengan kita membeli buku tersebut maka kita telah mendukung praktik pelanggaran hukum. Buku merupakan salah satu karya cipta yang dilindungi dalam undang-undang, pada pasal 113 ayat 4 UU No 28 Tahun 2014 tentang hak cipta menjelaskan bahwa "setiap orang yang melakukan pembajakan akan dikenai hukuman pidana atau dipenjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 4 Miliar."
Ciri Buku Bajakan
1. Dijual dengan Harga yang Murah
Jika kalian beli buku baik itu lewat online atau di lapak pembeli namun buku-buku yang dijual sangat murah maka itu patut di curigai, biasannya buku bajakan akan dijual dengan harga yang murah. Sebagai pembeli yang cermat, ketika membeli buku perlu nih untuk memeriksa kembali, apakah buku tersebut original atau bukan jangan sampai kalian niat beli buku dari rumah eh ternyata gak sadar buku yang dibeli ternyata bajakan.
2. Kualitas Buku Buruk
Biasanya buku bajakan memiliki kualitas buku yang buruk, jadi kalian bisa cek di bagian kualitas kertas atau bagaimana cetakan tiap huruf di buku tersebut, mustahil bila ada suatu penerbit mencetak buku dengan kualitas ketas yang buruk atau cetakan tiap huruf di buku itu tampak kabur, halaman hilang, halaman terbalik, atau kesalahan cetak lainnya. Lantas bagaimana kalo buku tersebut terdapat sampul plastik? tenang saja, biasanya dengan hanya melihat kualitas cover bukunya, sudah bisa diidentifikasi akan keasliannya.
3. Buku elektronik (e-book) beredar tanpa izin
Tidak hanya buku fisik saja yang mengalami pembajakan, e-book dalam bentuk word atau pdf juga seringkali ditemukan di website beredar secara bebas, padahal belum tentu apakah pihak tersebut sudah mendapatkan izin dari pihak penulis atau belum. Untuk lebih amannya, jika kalian ingin megakses e-book secara gratis bisa mengakses di website atau aplikasi resmi, contohnya aplikasi Ipunas, yakni perpustakaan digital persembahan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia yang telah terjamin keamanannya.
Indonesia yang merupakan sebagai negara hukum dan selalu mengedepankan perlindungan hukum. Melihat, buku adalah bagian dari karya cipta yang dilindungi maka dari itu, diharapkan pemerintah perlu untuk memperkuat aturan atau undang-undang di Indonesia saat ini sebagai solusi terkait buku bajakan yang begitu mudahnya beredar, dengan mempertimbangkan besarnya kerugian pihak-pihak atas kasus duplikat buku tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H