Mohon tunggu...
Delia Sulistiawati
Delia Sulistiawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa semester 3 yang memiliki minat dalam bidang kepenulisan.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pindah Kewarganegaraan? Eits, Lapor Dulu!

12 Januari 2024   10:47 Diperbarui: 12 Januari 2024   10:52 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki penduduk paling banyak di dunia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa jumlah penduduk yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diperkirakan mencapai 275,36 juta jiwa pada juni 2022. 

Persebaran penduduknya tidak merata, mayoritas penduduk Indonesia berdomisili di pulau jawa dengan 46% dari keseluruhan penduduk Indonesia. Provinsi yang memiliki penduduk paling sedikit di antara provinsi lainnya yakni Kalimantan Utara dengan jumlah penduduk sebanyak 0,71 juta jiwa.

Persebaran penduduk yang tidak merata ini disebabkan oleh banyak hal mulai dari faktor fisik wilayahnya, faktor iklim, tanah, vegetasi, suplai air, sarana komunikasi, ekonomi, sampai faktor sumber daya alam juga turut mengambil peran dalam hal tersebut. 

Hal ini tentu menimbulkan beberapa dampak negative seperti kesenjangan sosial, eksploitasi sumber daya alam, bahkan dapat menyebabkan kurangnya ketenagakerjaan di suatu daerah.

Selain itu, tidak sedikit masyarakat Indonesia yang memilih untuk bekerja di luar negeri dengan alasan bahwa di luar sana mereka bisa mendapatkan pekerjaan dengan iming-iming gaji yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan mereka bekerja di negaranya sendiri. Hal tersebut merupakan salah satu dari dampak persebaran penduduk yang tidak merata.

Tak sedikit pula penduduk Indonesia yang memutuskan dan berbondong-bondong untuk menimba ilmu di luar negeri. Mereka berasumsi bahwa pendidikan yang mereka dapatkan di luar negeri jauh lebih memberikan banyak benefit bagi mereka jika dibandingkan sekolah di Indonesia. Oleh karena itu, banyak warga negara Indonesia yang sudah lama meninggalkan Indonesia dengan berbagai alasan seperti Pendidikan, pekerjaan, bahkan hingga alasan keluarga.

Penduduk Indonesia yang sudah lama meninggalkan Indonesia lambat laun akan merasa nyaman untuk menetap di negara tempat mereka merantau. Beberapa dari mereka bahkan ada yang sudah merubah kewarganegaraannya tidak lagi menyandang status Warga Negara Indonesia (WNI).

Tapi, tahukah kalian bahwa penduduk Indonesia yang sudah lama meninggalkan Indonesia atau memutuskan untuk mengubah status kewarganegaraannya, harus melakukan perubahan data atau penghapusan NPWP?

Simak penjelasan berikut!

Pasal 1 angka 6 UU KUP menyatakan bahwa NPWP atau kepanjangannya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor identitas yang digunakan Wajib Pajak dalam administrasi pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan. Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP (Pasal 2 ayat 1 UU KUP).

Subjek Pajak yang wajib mendaftarkan NPWP dibagi menjadi empat yakni Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, Wajib Pajak Badan, dan yang terakhir adalah Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak.

Selain itu, ada beberapa alasan yang dapat menyebabkan NPWP dihapuskan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Wajib Pajak juga dapat melakukan penghapusan NPWP dengan mengajukan surat permohonan penghapusan NPWP.

Kriteria Penghapusan NPWP adalah sebagai berikut :

  • Orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
  • Ketika ada keluarga yang telah meninggal dunia, kewajiban kita sebagai kerabat dan ahli waris tidak hanya mengantarkannya sampai ke tempat peristirahatan terakhir mereka. Sebagai penduduk Indonesia yang taat, kita juga harus mengurus segala administrasi yang dibutuhkan seperti meminta surat kematian dari Rumah Sakit, membuat akta kematian ke Dukcapil, klaim asuransi, dan jangan lupa untuk mengajukan surat permohonan penghapusan NPWP. Petugas pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak tidak akan tahu bahwa pemilik NPWP sudah meninggal dunia apabila ahli warisnya tidak mengajukan penghapusan NPWP.
  • Orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Wajib Pajak orang pribadi yang sudah meninggalkan Indonesia selama-lamanya atau bahkan sudah tidak lagi menyandang status Warga Negara Indonesia (WNI) wajib melakukan penghapusan NPWP dengan mengajukan surat permohonan penghapusan NPWP.
  • Orang pribadi yang telah diberikan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP.
  • Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah yang tidak ingin melaksanakan kewajiban perpajakannya terpisah dari suamnya
  • Wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami yang kewajiban perpajkannya digabungkan dengan suaminya
  • Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah yang telah memiliki NPWP
  • Warisan belum terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi
  • Wajib pajak cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi pindah ke wilayah kerja KPP lain; atau ditutup
  • Badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha
  • Bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya
  • Instansi pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak
  • Wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP, tidak termasuk NPWP cabang
  • Wajib pajak yang tidak lagi memiliki tempat kegiatan usaha berupa objek pajak PBB

Penghapusan NPWP tersebut dilakukan karena Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan baik objektif maupun subjektif. Penghapusan NPWP dapat dilakukan atas permhonan Wajib Pajak atau secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Setelah dilakukan pengajuan penghapusan NPWP akan dilakukan pemeriksaan oleh DJP dan DJP harus memberikan Keputusan atas permohonan penghapusan NPWP dalam jangka waktu 6 bulan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan jangka waktu 12 bulan untuk Wajib Pajak Badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

Warga negara yang baik adalah mereka yang taat akan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku di negaranya. Untuk itu, ketika data dirimu berubah baik dari segi wilayah tempat tinggal sampai status kewarganegaraan, jangan lupa untuk segera lengkapi dan ubah data administrasi kalian. JAdilah warga negara yang patuh dan taat akan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun