Ketiga, ketidakpercayaan kepada suatu sistem demokrasi dan lebih memilih sistem pemerintahan lain. Negara Indonesia menganut sistem demokrasi Pancasila, di mana peraturan dan hukum berlaku berdasarkan kelima silanya. Namun demikian, sistem demokrasi Pancasila dianggap tidak menjawab kebutuhan rakyat secara spiritual dan sosial. Sekalipun sila pertama dan kelima tertulis landasan pemikiran tentang ketuhanan dan keadilan sosial.
Keempat, adanya faktor eksternal di mana calon pemilih tidak bisa memilih karena karena buruknya teknis pemilihan atau dilarang oleh majikan/atasan untuk pergi ke TPS. Bila terjadi persoalan teknis dari penyelenggara pemilu terkait kelengkapan dokumen atau hal lainnya, tentunya harus menjadi bahan evaluasi penting, namun bila calon pemilih dilarang menggunakan hak suaranya akan langsung berurusan dengan kepolisian karena melanggar pasal 531 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.
Menjawab pertanyaan "Haruskah memilih?" hendaklah mempertimbangkan dua hal ini.
Pertama, negara melalui KPU sebagai penyelenggara pemilu telah menawarkan sistem demokrasi yang mengakomodasi kebutuhan mendasar suatu bangsa. Melalui pemilu, sistem demokrasi ini membutuhkan para pemimpin yang mampu berjuang demi Pancasila.
Kedua, akan selalu ada para calon pemilih yang tidak menggunakan hak suaranya bila didasarkan pada persoalan di atas. Namun bila tidak ada persoalan-persoalan di atas yang menghalangi kita untuk memilih, berpartisipasilah memilih dalam pemilihan umum 2019.
***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H