Manajemen pemerintahan (public management) adalah faktor utama dalam suatu administrasi publik (public administration) untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan dengan sarana dan prasarana yang ada (Siregar et al., 2020). Termasuk organisasi serta sumber dana dan sumber daya yang tersedia  Dengan demikian, manajemen pemerintahan tidak lain adalah faktor upaya dalam suatu organisasi.Upaya tersebut diwujudkan dalam berbagai kegiatan pemerintah yang mencakup berbagai aspek kehidupan dan penghidupan warga Negara dan masyarakatnya. Manajemen pemerintahan sebagiamana tuntutan undang-undang tentang pemerintahan daerah berubah sejalan dengan tuntutan globalisasi, pola-pola manajemen tradisional feodal diganti dengan pola modern yang demokratis. Hal itu paling tidak, karena manajemen pemerintahan tidak dapat dipisahkan dari politik global, kepentingan nasional dan tentunya kepentingan regional serta lokal.Â
Oleh karena itu dinamika manajemen pemerintahan di Indonesia memperlihatkan upaya terus-menerus untuk melakukan perbaikan dan menuju era modern yang lebih demokratis. Sejak reformasi tahun 1998, Indonesia telah mengalami perkembangan besar dalam memperkuat aspek demokrasi, tata kelola pemerintahan, dan perlindungan hak asasi manusia. Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai reformasi kelembagaan, perubahan kebijakan, serta upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Selain itu, Indonesia juga telah mengadopsi berbagai mekanisme demokratis seperti pemilihan umum langsung dan sistem pemerintahan yang berdasarkan prinsip pemisahan kekuasaan.Â
Meskipun masih terdapat tantangan dan masalah yang perlu diatasi, seperti korupsi, birokrasi yang kompleks, dan ketimpangan dalam akses pelayanan publik, namun langkah-langkah menuju perbaikan terus dilakukan. Partisipasi masyarakat, aktivis, dan lembaga swadaya masyarakat juga turut berperan dalam mendorong perubahan positif dalam manajemen pemerintahan di Indonesia. Dengan semangat reformasi yang terus berlanjut, diharapkan Indonesia dapat terus maju menuju era modern yang lebih demokratis, berkeadilan, dan berdaya saing tinggi di tingkat global. Manajemen pemerintahan sebagaimana tuntutan keberadaannya dan tuntutan Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah, transformasi manajemen pemerintahan daerah dari pola tradisional feodal ke arah modern yang demokratis merupakan proses yang berkelanjutan. Diperlukan komitmen dan kerjasama dari semua pihak untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang baik dan melayani rakyat dengan maksimal. Era globalisasi menjadi pengingat bahwa manajemen pemerintahan daerah harus adaptif dan mampu menjawab tantangan dan peluang yang muncul di berbagai tingkatan, dari global hingga lokal.Â
Oleh karena itu, demokratisasi manajemen pemerintahan di Daerah merupakan faktor yang menentukan untuk keberlangsungan otonomi, sehingga partisipasi efektif dari seluruh lapisan masyarakat dapat berlangsung tanpa perbedaan prinsip satu dengan lainnya. Terselenggaranya manajemen pemerintahan yang demokratis menunjukkan bahwa elit politik pemerintahan memahami dan memiliki kemampuan untuk melaksanakan nilai-nilai demokrasi sebagaimana adanya, baik pada tataran kebijakan, tataran implementasi maupun pada tataran kultural yang mensyaratkan adanya mekanisme check and balances (saling kontrol dan saling mengimbangi) antara pemerintah dengan yang diperintah
Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam dinamika manajemen pemerintahan di Indonesia menuju era modern yang demokratis:
1. Diperlukan transformasi manajemen pemerintahan dari pola tradisional ke arah modern yang demokratis, dengan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat.
2. Peningkatan kapasitas aparatur pemerintah melalui pelatihan dan pengembangan kompetensi untuk memahami dan menerapkan prinsip-prinsip manajemen modern.
3. Memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan.
4. Membangun kerjasama dan kolaborasi antar-pemangku kepentingan, seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat sipil, dan sektor swasta.
5. Penegakan aturan hukum secara konsisten dan adil untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi demokrasi dan good governance.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H