Bappeda Gresik adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang beroperasi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Indonesia. Sebagai lembaga perencanaan di tingkat daerah, Bappeda Gresik bertanggung jawab untuk merumuskan rencana, program, dan kegiatan pembangunan daerah yang sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, dan potensi wilayah Gresik. Melalui berbagai kegiatan, Bappeda Gresik berperan dalam menyusun rencana pembangunan jangka panjang, menengah, serta pendukung bagi pertumbuhan dan kemajuan Kabupaten Gresik.
tetapi tahukah kalian tentang tugas dan wewenang bappeda gresik, yuk simak penjelasannya dibawah ini
Tugas dan wewenang Bappeda Gresik, sesuai dengan peran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, meliputi:
Tugas Bappeda Gresik:
Perencanaan Pembangunan: Merumuskan rencana pembangunan jangka panjang, menengah, dan pendek untuk Kabupaten Gresik sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah.
Koordinasi Program Pembangunan: Mengoordinasikan berbagai program pembangunan dari sektor-sektor yang berbeda untuk keselarasan dan efisiensi pelaksanaan.
Analisis dan Evaluasi: Melakukan analisis terhadap situasi dan kondisi daerah, serta mengevaluasi dampak dari program-program pembangunan yang telah dijalankan.
Penyusunan Kebijakan: Memberikan rekomendasi dan masukan kepada pemerintah daerah mengenai kebijakan pembangunan yang tepat untuk Gresik.
Konsultasi dan Partisipasi Publik: Melibatkan masyarakat dan pihak terkait dalam proses perencanaan pembangunan untuk memastikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat terwakili dalam rencana pembangunan.
Selain fungsi Bappeda Gresik juga meniliki wewenang, antara lain
Wewenang Bappeda Gresik:
Perencanaan dan Pengembangan: Merumuskan kebijakan dan program-program pembangunan daerah yang sesuai dengan karakteristik Gresik.
Koordinasi Program Pembangunan: Mengkoordinasikan pelaksanaan program pembangunan dari berbagai sektor untuk mencapai keselarasan dan efisiensi.
Analisis dan Evaluasi: Melakukan analisis mendalam dan evaluasi terhadap proyek dan program pembangunan yang telah dilaksanakan.
Penyusunan Rencana Pembangunan: Merumuskan rencana pembangunan daerah yang sesuai dengan arah pembangunan kabupaten.
Konsultasi dan Kolaborasi: Melibatkan masyarakat dan berbagai pihak terkait dalam proses perencanaan, sehingga memastikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat terwakili dalam rencana pembangunan.
Wewenang dan tugas Bappeda Gresik ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan pembangunan daerah Gresik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H