Mohon tunggu...
Dela Tiara Putri
Dela Tiara Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi, thank you for checking my profile. My name is Dela Tiara Putri, a science education student based in Ponorogo, Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Limbah B3

21 Maret 2023   13:36 Diperbarui: 21 Maret 2023   15:59 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Limbah B3 merupakan sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Bahan Beracun dan Berbahaya yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan atau komponen lain yang sifatnya, konsentrasinya, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tak langsung dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Kategori limbah B3 didasarkan pada tingkat toxic dan hazardous waste. Limbah kategori 1 berdampak toxic/akut dan langsung terhadap manusia. Limbah kategori 2 berdampak tunda atau tidak langsung terhadap manusia.

Sumber limbah B3 antara lain rumah tangga, rumah sakit/fasilitas kesehatan, laboratorium sekolah, dan industri. Limbah B3 dari rumah tangga contohnya pemutih, pembasmi serangga, baterai, hairspray. Kemudian dari rumah sakit/faskes ada obat (kadaluarsa), peralatan medis, zat-zat kimia. Dari laboratorium industri ada bahan-bahan kimia kadaluarsa, bahan habis praktikum. Lalu yang terakhir ada dari industri, ada telepon seluler, laptop, lampu, dan bahan-bahan kimia yang dipakai dalam proses produksi. 

Pengelolaan limbah B3 berdasarkan UU no 11 tahun 2020 pasal 59, meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan.

Pengurangan yang dimaksudkan dengan penggunaan alat dan bahan yang berpotensi sebagai limbah B3 seefisien mungkin, dengan cara mengoptimalkan bahan baku, substitusi bahan, modifikasi proses, dll. 

Pengemasan. Apabila terlanjur menghasilkan limbah B3, maka diperlukan pengemasan yang terbuat dari bahan logam atau plastik yang dapat mengemas limbah B3 sesuai dengan karakteristik limbahnya, mampu mengungkung limbah B3 untuk tetap berada di dalam kemasan, memiliki penutup yang kuat untuk mencegah terjadinya tumpahan saat dilakukan penyimpanan, pemindahan dan pengangkutan. Kemudian alat pengemasan (wadah) juga harus dalam kondisi yang tidak bocor, tidak berkarat dan tidak rusak. Limbah disesuaikan dengan karakteristiknya, jika tidak saling cocok dipisah. Pengisian limbah dalam alat pengemasan adalah penuh untuk jaga-jaga kemungkinan limbahnya mengalami pemuaian ataupun bereaksi. Kemasan digunakan ulang untuk jenis limbah yang sama. 

Setelah limbah dikemas, perlu mencantumkan simbol dan pelabelan limbah B3 (Permen LH No 14 Tahun 2013). Pemberian simbol dilakukan pada wadah Limbah B3, tempat penyimpanan limbah B3 dan alat angkut limbah B3, sesuai karakteristiknya. Pemberian label limbah B3 dilakukan di wadah dengan mencantumkan informasi mengenai alamat penghasil, waktu pengemasan, jumlah, dan karakteristik limbah B3. Karakteristik limbah B3 meliputi mudah menyala, mudah meledak, reaktif, beracun, infeksius, kimiawi, patologi, korosif, radioaktif, benda tajam, kontainer bertekanan, dengan kandungan logam berat yang tinggi, dan berbahaya terhadap lingkungan. 

Tahap penyimpanan adalah kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara limbah B3 yang dihasilkan. Beberapa syarat tempatnya adalah kedap air, bebas banjir, berventilasi, terlindungi dari sinar matahari dan air hujan serta dalam pengawasan petugas yang diberikan tanggung jawab. Tempat penyimpanan dilengkapi dengan peralatan keadaan darurat yang meliputi smoke detector, spill kit, eyewash, alat pemadam api ringan, dan jaringan hydrant.

Kegiatan pengangkutan. Bagi usaha yang tidak memiliki kemampuan untuk mengelola limbah B3-nya sendiri perlu bekerja sama dengan pihak lain (penyedia jasa pengelolaan limbah B3). Untuk itu limbah B3 perlu diangkut secara aman ke tempat pengelolaan, misalnya menggunakan APD.

Selanjutnya pihak yang mengelola limbah B3 melakukan pemanfaatan, pengolahan, dan atau penimbunan yang tentunya telah mendapatkan izin operasi dari pemerintah. Limbah infeksius dapat dikelola dengan thermal dan non thermal. Thermal bersifat membakar sehingga sifat infeksius berubah menjadi gas, dan gas tersebut yang harus dijaga agar tidak membahayakan lingkungan. Non thermal adalah menghilangkan sifat infeksiusnya. Limbah B3 laboratorium dan sejenisnya apabila pengolahan menggunakan autoklaf tidak dapat dilakukan (karena autoklaf tidak dapat mengurai limbah-limbah kimia) biasanya dengan insinerator sehingga akan dipecah atau dipisahkan dari rantai-rantai kimia sehingga menjadi limbah/gas yang tidak berbahaya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun