Mohon tunggu...
Sari Novita
Sari Novita Mohon Tunggu... Penulis - Imajinasi dan Logika

Akun Kompasiana Pertama yg saya lupa password-nya dan Terverifikasi : http://www.kompasiana.com/sn web: www.sarinovita.com

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Problema Petani Sawit: Lahan di Hutan Lindung dan Kesejahteraan Tak Kunjung Datang

10 Juni 2022   15:20 Diperbarui: 10 Juni 2022   15:50 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sawit ibarat selebriti yang terus diperbincangkan tanpa menunggu matahari bersinar maupun terbenam. Kehidupannya berada pada situasi yang dilema. Ada petani yang telah meraih kesuksesan, ada pula yang bertanya, "Bagaimana cara agar bisa sejahtera sedangkan lahan sawit kami tidak lebih dari 1 hektar dan berada di kawasan hutan lindung?"

Itu baru dari sisi petani sawit, belum lagi kelompok masyarakat yang menentang karena belum mengenal betul tanaman yang monokultur ini. Monokultur tapi bisa menjadi tanaman heterogen.

Selasa, 7 Juni 2022, Wiwik Safitri, pada webinar "Dampak Positif Program PSR, Sarpras, Pendanaan & Pengembangan SDM Bagi Petani Sawit",menerangkan bahwa sawit adalah tanaman yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan, sumber plasma nutfah (yang kaya keanekaan ragam hayati), dan komponen penting dalam perubahan iklim, juga sumber penyedia ruang.

Amankah Sawit Tumbuh di Kawasan Hutan Lindung?

Sejak dulu, Sawit banyak tumbuh di Kawasan hutan, bahkan pengkategorian tersebut sudah ada semenjak era kolonial. Sedangkan penetapan Kawasan hutan lindung, Pemerintah Indonesia sudah melakukannya sejak tahun 1967.

Foto: Kementerian KLHK
Foto: Kementerian KLHK

"Yang menjadi permasalahan itu, sawit ditanam secara masif di Indonesia, mempengaruhi ekosistem hutan. Jika dibandingkan dengan semak belukar yang tua pun berbeda, dia heterogen," ucap Wiwik Safitri, perwakilan dari Direktorat Perhimpunan dan Penggunaan Kawasan Hutan, Kementerian KLHK.

Di dunia pun, sawit merupakan tanaman rentan hama, tingkat erosi dan daya serap yang tinggi. Namun, hal tersebut punya solusinya, yakni dengan menanam tumbuhan kayu atau buah-buahan, seperti ubi, semangka. Sehingga, sawit tak lagi monokultur, tapi sudah menjadi heterogen. Keanekaragaman hayati pun bisa terjaga. Bahkan jika ditanami tumbuhan kayu atau buah-buahan yang bernilai tinggi, petani bisa mendapatkan penghasilan selama sawitnya replanting. Dan, pada bulan ke-22, sudah bisa menjual TBS.

Selama ini, tidak banyak masyarakat luas yang mengetahui perihal tersebut. Presiden Jokowi pun sudah mengeluarkan Inpres NO. 8, Tahun 2018, bertujuan untuk melakukan monotarium sawit. Yaitu membenahi produksi sawit, bagaimana bisa optimal tanpa membuka lagi lahan yang menghilangkan flora dan fauna Indonesia.

Tanaman sawit yang telah menjadi heterogen, bagus buat kekuatan tanah, aman dari segi pelestarian ekosistem. Tanaman kayu dan sifat heterogen bisa jadi tempat persinggahan hewan lain.


Syarat Lahan Sawit Berada di Kawasan Hutan Lindung Bisa Mendapatkan Setifikasi?

Foto: Kementerian KLHK
Foto: Kementerian KLHK

Lahan kurang dari 4 hektar, usia sudah tua, belum ada sertifikat, perlu di-replanting. "Tidak perlu sertifikasi untuk mendapatkan bantuan dari BPDPKS," serunya. Namun, ada perlu dibuktikan penguasaannya, harus lebih dari 20 tahun. Apabila, baru 5 tahun menanam sawit, sebelumnya karet, itu tidak masalah.  Tim vervikasi dari KLHK akan turun lapangan melihat bukti fisik dan menginventaris. Pemerintahan pun dalam hal ini terus memperbaiki sistem untuk memberikan kemudahan kepada petani.

Apakah Petani Sawit Bisa Sejahtera dengan luas Lahan dibawah 1 hektar?

Giliran Agus Rizal, Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, menjawab pertanyaan dari paragraf awal di atas. Petani sawit bisa sejahtera apabila mempunyai lahan setidaknya 2 hektar.

Di Jambi, petani swadaya hampir 50%, tidak sedikit yang hanya memiliki lahan seluas 2 hektar. "Kalau hanya 1 hektar, harus ada usaha lain, misal membuka toko, bekerja di sektor transportasi atau koperasi, atau lainnya," ujar Agus Rizal, "bisa juga dengan menanam tumbuhan kayu."

Petani sawit yang sejahtera ada standarnya. Jika hasil produksi mencapai lebih dari 5 juta rupiah per bulan, di atas UMR, maka akan dikenakan pajak penghasilan. Pengenaan pajak inilah yang dikatakan sejahtera.

Selain membuka usaha lain, bermitra dengan pihak swasta, seperti Asian Agri, juga alternatif solusi yang saling menguntungkan kedua pihak. Tunggu ya artikelnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun