Pada dasarnya, pendidikan di Indonesia mempunyai fungsi untuk mencerdaskan bangsa dan negara. Hal ini sesuai dengan isi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia No. 2 tahun 1985 yang berarti negara sangat memperhatikan bagaimana pendidikan dapat memberikan dampak positif bagi rakyat Indonesia. Fungsi utama dari pendidikan adalah membentuk manusia agar menjadi insan yang kreatif, inovatif dan kritis terhadap suatu masalah atau kehidupan yang ia jalani.
Semakin kritis manusia dalam menanggapi sesuatu, maka semakin timbul banyak pertanyaan dalam benaknya. Hal ini biasa manusia tuangkan dalam bentuk tulisan sebagai sarana untuk menuangkan isi pemikirannya. Dalam hal menuangkan isi pemikirannya kedalam tulisan pun, tidak semudah yang dikira. Karena terdapat aturan yang harus diperhatikan, oleh karena itu isi dari penulisan bisa di kategorikan menjadi dua yakni penulisan teks secara akademik dan non akademik. Pada kesempatan kali ini, penulis akan membahas apa itu penulisan teks secara akademik.
Teks akademik bisa disebut juga sebagai teks ilmiah, karena penulisan dalam teks ini sering ditulis oleh seorang akademisi yang telah melakukan suatu penelitian dan hasil penelitian tersebut pada akhirnya diabadikan ke dalam suatu tulisan. Contoh dari penulisan teks akademik sendiri yakni jurnal, makalah, ataupun buku.
Dari pembahasan di atas terdapat pengaruh antara fungsi pendidikan dengan penulisan teks akademik yakni, pada saat seseorang melakukan penulisan namun tidak memiliki jiwa yang kreatif, inovatif, kritis, dan kemudian melakukan suatu penelitian ilmiah lalu hasil penelitian itu dituangkan kedalam tulisan maka isi dari penulisan tersebut akan monoton sehingga pembaca tidak mendapat kaidah keilmuan yang terdapat pada isi penulisan tersebut.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H