Mohon tunggu...
Dela Amanda
Dela Amanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Lampung Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Jurusan Ilmu Administrasi Negara 2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

OPINI: Etika Administrasi Publik Berdasarkan Kasus Korupsi yang Dilakukan oleh Mantan Pejabat Eselon 3 Jenderal Pajak

18 April 2023   12:20 Diperbarui: 18 April 2023   12:25 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Etika merupakan suatu sikap serta tingkah laku manusia tentang apa hal yang baik dan apa hal yang buruk. Makna dari etika juga sangat erat hubungannya dengan adab ataupun akhlak. Etika tidak hanya berhubungan dengan ajaran agama dan ketentuan hukum, tetapi juga etika berhubungan dengan kehidupan sosial dalam lingkungan bermasyarakat. Dalam bermasyarakat sangat penting bagi individu untuk memerhatikan etika karena hal tersebut akan berpengaruh terhadap keharmonisan hubungan dari individu dengan masyarakat sekitar. Demi menciptakan lingkungan bermasyarakat yang aman, nyaman, dan tentram maka kita harus memerhatikan etika kita dalam bermasyarakat.
 
Selain itu, terdapat juga etika administrasi publik yang gunanya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pelayanan dari pejabat publik. Adapun suatu kebijakan yang tertulis didalam Undang -- Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mengatur tingkah laku dari para pejabat publik. Pentingnya para pejabat publik untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegrasi tinggi. Sebagai pejabat publik dalam menggunakan kekayaan dan barang milik Negara harus secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien. Akhir -- akhir ini di Indonesia terdapat banyak sekali kasus pejabat publik yang menggunakan harta kekayaan milik Negara untuk kepentingan pribadinya. Hal ini juga membuat masyarakat menjadi tidak percaya pada pejabat publik. Dengan begitu, pada permasalahan ini menjadikan suatu faktor yang menyebabkan kegagalan Negara dalam menyejahterakan masyarakatnya.  
 
KASUS KORUPSI MANTAN PEJABAT ESELON 3 DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT), mantan pejabat eselon 3 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka pada Senin 3 April 2023. Dari hasil penyelidikan, KPK temukan alat bukti yang cukup dan juga melakukan penahanan terhadap Rafael untuk kepentingan penyidikan. Rafael juga nyatanya memiliki beberapa perusahaan yang salah satunya bergerak di bidang konsultasi. RAT diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Anti Korupsi No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com , Rafael ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) per tanggal 27 Maret 2023. Sumber ini menyatakan Rafael diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan. Lantas, apa saja kesalahan Rafael Alu Trisambodo hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh lembaga antikorupsi. Berikut ringkasannya.
1. Terlibat dalam gratifikasi pemeriksa pajak
RAT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi oleh penyidik pajak pada Ditjen Pajak di Kemenkeu periode 2011-2023.
2. Seharusnya menerima $90.000
Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkan bahwa RAT diduga menerima $90.000 melalui perusahaan konsultan pajaknya PT Artha Mega Ekadhana.
3. Pembentukan perusahaan konsultan pajak
Rafael memiliki beberapa perusahaan termasuk PT AME. Bergerak dalam bidang pembukuan dan perpajakan. Jasa perusahaan sering digunakan oleh Wajib Pajak yang memiliki masalah perpajakan, terutama terkait dengan kewajiban melaporkan perpajakan kepada Negara melalui Direktorat Jenderal Pajak.
4. Dijerat Pasal TPU
Firli Bahuri menyebut pihaknya menuding Rafael Alun Trisambodo melakukan pencucian uang atau pasal TPPU.
 
Dari adanya kasus tersebut, tentunya sudah merusak kepercayaan masyarakat dan memberi stigma negatif terhadap seluruh pegawai pajak. Seharusnya para pejabat terlebih yang berkaitan dengan pajak, memberikan teladan baik kepada masyarakat untuk meningkatkan kepercayaan public dalam membayar pajak. Hal ini tentu saja melanggar kode etik pegawai pajak yang diantaranya, Menjaga citra, harkat dan martabat Kementerian Keuangan, khususnya Direktoral Jenderal Pajak. Menjadi teladan dalam bersikap dan bertingkah laku dengan menjunjung tinggi norma yang berlaku dalam masyarakat serta Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai. Berbicara dan bertindak secara jujur, akuntabel, transparan sesuai dengan fakta, kebenaran dan ketentuan yang berlaku. Mengutamakan kepentingan bangssa dan organisasi diatas kepentingan pribadi.
 
Sebagai aparatur negara yang melayani masyarakat seharusnya tidak melanggar dan paham akan keberadaan kode etik tersebut. Bukankah sampai saat ini para wajib pajak juga diminta untuk mengungkapkan harta dan kekayaan mereka ke SPT (surat pemberitahuan). Maka mengapa hal yang sama tidak dilakukan dan harus diterapkan secara lebih menyeluruh  kepada pegawai atau aparat pajak, tentu hal ini sangat penting dan harus selalu diperhatikan.
 
Terlebih, situasi ekonomi saat ini belum pulih dari pandemic dan angka kemiskinan pun masih tinggi, jika lebih banyak pejabat atau keluarga yang mengekspos kekayaannya di tengah ekonomi yang tegang, tentu akan ada banyak masalah tentang pembayaran pajak. Akibat dari kasus ini, memicu adanya gerakan untuk menghentikan pembayaran pajak, karena merupakan bentuk kekecewaan rakyat terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dimana pajak yang dibayar oleh masyarakat ternyata disalahgunakan.Tentunya keadaan ekonomi negara kita sangat terpengaruh ketika masyarakat tidak membayar pajak, termasuk implementasi infrastruktur Indonesia menjadi terhambat atau bahkan tidak terlaksana. Karena pajak harus dibayarkan oleh setiap kalangan masyarakat dan berperan penting guna menunjang kemakmuran negara kita.
 
Penulis: Dela Amanda dan Moktika Sitoresmi dari Universitas Lampung

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun