Mohon tunggu...
Dela Mili Andini
Dela Mili Andini Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

our story

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Struktur Berdasarkan Pekerjaan: Job Evaluation

30 Januari 2022   19:23 Diperbarui: 30 Januari 2022   19:29 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Penulis:

Dela Mili Andini 1011810015

Indah Rusdiana 1011810040


Pada bab ini membahas tentang apa yang harus dihargai dalam pekerjaan, teknik yang digunakan untuk menilai suatu pekerjaan, langkah -- langkah spesifik yang digunakan dalam penilaian pekerjaan, dan bagaimana menerjemahkan ke dalam struktur pembayaran berbasis pekerjaan.

Evaluasi pekerjaan merupakan suatu proses untuk menentukan nilai relatif pekerjaan untuk menciptakan struktur pekerjaan bagi organisasi. Evaluasi didasarkan pada kombinasi konten
pekerjaan, keterampilan yang dibutuhkan, nilai bagi organisasi, dan pasar eksternal. Pengusaha dapat menggunakan metode evaluasi pekerjaan, yang dirancang untuk menentukan nilai relatif pekerjaan. 

Namun demikian, penelitian telah menunjukkan bahwa evaluasi pekerjaan tradisional dapat menjadi penyimpangan khususnya bagi mereka yang bergender perempuan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Daniel E. Martin tentang ketidaksetaraan gaji dikarenakan diskriminasi perbedaan jenis kelamin pekerja.

Negara Amerika Serikat memberikan perlindungan bagi perempuan dan pekerja minoritas lainnya terhadap diskriminasi upah dengan memberlakukan Equal Pay Act (EPA) dan yang kemudian ditetapkan dalam undang -- undang hak sipil. EPA ini melarang diskriminasi berdasarkan jenis kelamin antara laki -- laki dan perempuan yang bekerja untuk suatu perusahaan yang sama dan dalam pekerjaan yang secara substansial setara.

Hal tersebut mengakibatkan pemberi kerja harus "menentukan kesetaraan antara pekerjaan laki-laki dan perempuan". Untuk menentukan upah pekerja perlu dilakukan evaluasi jabatan misalnya dengan memberikan poin-poin pada masing-masing kategori jabatan, Adapun faktor kompensasi berdasarkan empat kriteria yang telah ditentukan berdasarkan undang-undang EPA:
1. Kualifikasi yang dibutuhkan (pendidikan, keterampilan dan kompetensi yang dibutuhkan oleh pekerjaan)
2. tanggung jawab (tanggung jawab atas orang, materi, keuangan dan/atau data rahasia)
3. upaya yang diperlukan (fisik atau mental, dan sebagainya)
4. kondisi kerja (kebisingan, risiko fisik dan psikologis, isolasi, dan sebagainya)

Inti dalam undang -- undang EPA mengatakan bahwa semua karyawan harus diberikan upah yang sama untuk pekerjaan yang sama, latar belakang yang merealisasikan undang -- undang didasarkan pada adanya diskriminasi pada perusahaan yang sering membandingkan pemberian kompensasi terhadap jenis kelamin, ras, warna kulit, dan asal negara. Apabila ditemukan pelanggaran hukum pada perusahaan maka mereka diperintahkan untuk memperbaiki ketidakadilan dengan mengeluarkan penyesuaian upah berdasarkan pekerjaan dan hasil dari evaluasi pekerjaannya.

Sebagain besar pendapat mengatakan bahwa kebanyakan pekerjaan yang didominasi perempuan ada di pegawai negeri, organisasi nirlaba, dan perusahaan besar. Pekerjaan ini berada di pasar tenaga kerja internal dan memiliki hubungan yang lemah dengan pasar eksternal.

Penelitian tentang menentukan nilai sebanding untuk memberikan upah dimulai pada pertengahan 1980-an. Evaluasi pekerjaan dijadikan sebagai alat administratif untuk menetapkan hierarki pekerjaan untuk pembayaran, evaluasi pekerjaan merupakan kondisi yang logis untuk memberikan penilaian yang sebanding karena itu menyusun pekerjaan dalam hal persyaratan pekerjaan internal dan nilai terkait.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun