Bank merupakan salah satu lembaga keuangan atau perusahaan yang bergerak di bidang keuangan. Pengertian bank menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, menyatakan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Risiko bank dapat menjadi risiko sistematis (systematic risk) artinya mempengaruhi secara makro ekonomi suatu negara bahkan beberapa negara lainnya. Risiko adalah ancaman atau peluang untuk suatu kegiatan atau peristiwa yang bertentangan dengan tujuan yang dapat dicapai. Dengan kata lain, risiko adalah kemungkinan menderita kerugian karena kehilangan sebagian atau seluruh modal Anda. Risiko itu sendiri muncul dari ketidakpastian.
Ekonomi syariah merupakan sebuah sistem perekonomian yang diluncurkan agar memberikan uluran tangan dalam memakmurkan kebutuhan manusia, di mana diwujudkan dengan mengelola sumber perekonomian menurut nilai-nilai agama Islam dan prinsip ekonomi syariah lainnya. Pengertian ekonomi Syariah serupa dengan ekonomi Islam. Salah satu produk dimana diciptakan dari perekonomian Syariah adalah Bank Syariah. Bank Syariah memiliki tujuan sebagai sarana penghimpunan dan perputaran dana masyarakat yang dilakukan supaya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Â
Bank Syariah memiliki mekanisme cukup berbeda jika dibandingkan dengan perbankan konvensional. Salah satu contohnya adalah tidak adanya bunga pada sistem tabungan dan kredit disini. Hal ini disebabkan perbankan Syariah mengikuti prinsip ekonomi Syariah dengan tidak memperbolehkan adanya riba pada penyelenggaraan operasionalnya.Â
Risiko perbankan merupakan risiko ditimbulkan kepada suatu bank dari pengambilan sebuah keputusan berkaitan dengan operasional bank. Perbankan syariah juga tentunya memiliki risiko, di mana akan akan dijelaskan mengenai risiko likuiditas dan risiko operasional pada uraian di bawah.
Istilah likuiditas berarti jumlah modal yang tersedia untuk investasi dan pengeluaran, sedangkan bank berarti kemampuan untuk memenuhi permintaan kredit dan utang yang terkait dengan jatuh tempo (İncekara & Çetinkaya, 2019). Risiko likuiditas terjadi di mana kurangnya likuiditas yang dibutuhkan bank untuk memenuhi kewajiban mereka. Dapat dikatakan bahwa risiko likuiditas adalah pembunuh bank, klaim ini didukung oleh kegagalan beberapa bank di masa lalu.
Likuiditas menjadi unsur penting untuk bank syariah dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, mengatasi kebutuhan mendesak, memuaskan permintaan nasabah terhadap pinjaman, dan memberikan freksibilitas dalam meraih kesempatan investasi menarik dan memungkinkan. Likuiditas yang tersedia harus cukup, tidak boleh terlalu kecil sehingga mengganggu kebutuhan oprasional sehari-hari, tetapi juga tidak boleh terlalu besar karena akan menurunkan efisiensi dan berdampak pada rendahnya tingkat profitabilitas. Jadi jika suatu bank bisa mengelola likuiditas tersebut, maka nasabah-nasabah akan merasa puas yang akan berdampak pada bertambahnya nasabah baru dan memajukan bank syariah tersebut.
Risiko likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan bank syariah untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan bank. Ketidakmampuan bank untuk memperoleh sumber pembiayaan arus kas yang akan menimbulkan risiko likuiditas antara lain disebabkan oleh dua hal. Alasan pertama adalah ketidakmampuan menghasilkan arus kas dari aset manufaktur atau penjualan aset, termasuk uang tunai. Alasan lainnya adalah ketidakmampuan untuk menghasilkan arus kas dari penggalangan dana, transaksi antara bank syariah dan pinjaman yang diterima.
Risiko likuiditas juga disebut sebagai risiko yang timbul akibat kurang tersedianya alat-alat likuid bank sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya baik untuk memenuhi penarikan titipan oleh para penyimpan maupun memberikan pinjaman kepada calon debitur. Karena dana likuidnya tidak cukup, biasanya bank terpaksa menjual earning asset dengan harga yang relatif rendah atau bahkan menderita rugi. Risiko likuiditas bank syariah merupakan akibat dari interaksi antara aset dan liabilitas yang dimiliki oleh bank syariah (Dewi and Srihandoko, 2018).