Mohon tunggu...
Dela Nurlatifah
Dela Nurlatifah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Seorang Mahasiswi di salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Kab. Bogor.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan Wisata Halal (Halal Tourism) di Indonesia

10 Maret 2024   08:19 Diperbarui: 10 Maret 2024   17:23 454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sektor pariwisata merupakan salah satu sektor yang mampu meningkatkan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi. Saat ini, Wisata Halal (Halal Tourism) mulai banyak diminati oleh kalangan masyarakat. Hal tersebut seiring dengan peningkatan wisatawan muslim dari tahun ke tahun. Pengembangan wisata halal mulai banyak dilakukan oleh berbagai negara, baik negara dengan mayoritas muslim maupun non-muslim.

Perjalanan pariwisata halal di Indonesia menghadapi banyak tantangan, mulai dari paradigma halal hingga masalah mengubah pemikiran masyarakat tentang halal yang sebenarnya. Banyak kalangan pemasar percaya bahwa halal hanya dimiliki masyarakat penganut agama Islam. Ada pula orang yang percaya bahwa halal dapat membatasi pasar mereka atau menghalangi mereka untuk mencapai pasar yang lebih luas. Namun, ada beberapa pemasar yang menganggap halal sebagai merek yang dapat meningkatkan daya saing produk. Sebenarnya, merek halal memiliki kemampuan untuk meningkatkan penjualan barang dan jasa. Karena produk dengan label halal dapat diterima baik oleh pelanggan muslim maupun non-muslim.

Untuk meningkatkan pariwisata halal di Indonesia, terdapat lima tantangan yang harus dihadapi. Tantangan inilah yang harus dihadapi demi kemajuan pariwisata halal di Indonesia. Pertama, prospek bisnis dalam industri halal belum didasari oleh banyak pihak, termasuk lembaga regulasi. Hal ini ditunjukkan oleh fakta bahwa pemerintah belum melakukan banyak hal untuk mendorong pertumbuhan industri halal secara keseluruhan. Meskipun Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) telah disahkan pada tahun 2014, pemerintah masih berfokus pada pengembangan keuangan syariah dan belum membuat rencana yang jelas dan menyeluruh untuk kemajuan industri ini.

Kedua, pasokan bahan baku yang memenuhi persyaratan halal sangat terbatas. Pasokan bahan baku halal masih sekitar 37% dari kebutuhan yang mencapai US$100 miliar, sementara pasokan produk kosmetik dan perawatan pribadi jauh lebih kecil yaitu hanya sebesar 18% dari kebutuhan yang mencapai US$56 miliar.

Ketiga, pemahaman yang masih terbatas terhadap infrastruktur yang belum mendukung. Hal tersebutlah yang membuatnya sulit untuk memastikan bahwa seluruh rantai produksi barang benar-benar halal. Bukan hanya dari bahan baku, tetapi juga dari logistik, proses produksi, dan harga penjualan.

Keempat, ada perbedaan dalam standarisasi dan sertifikasi produk halal. Saat ini, ada lebih dari 400 lembaga sertifikasi halal, beberapa di antaranya memiliki lebih dari satu. Masalahnya adalah beberapa lembaga memiliki standar yang berbeda untuk menentukan kehalalan produk. Karena keragaman, beberapa produsen termasuk mereka yang mengekspor produk mereka ke berbagai negara menghadapi kesulitan untuk menetapkan standar yang paling sesuai. Oleh karena itu, untuk menyelesaikan masalah ini lembaga harus kerjasama antarlembaga.

Kelima, sebagian masyarakat Indonesia menganggap produk dan jasa halal sebagai hal yang lumrah, tidak menjadi isu dalam kehidupan sehari-hari dan dalam proses produksi. Industri halal belum dianggap sebagai peluang bisnis yang harus dicari oleh dunia Usaha Kecil Menengah (UKM) dan industri besar. Dengan mempertimbangkan tantangan dan prospek yang ada, sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia tentang industri produk halal dan memahami pentingnya proses halal.

Dengan adanya tantangan-tantangan tersebut diharapkan pemerintah, pengusaha, dan masyarakat dapat bekerja sama untuk menghadapi tantangan tersebut. Sehingga, Wisata Halal (Halal Tourism) di Indonesia dapat berkembang dengan baik dan bersaing secara internasional, serta memberikan manfaat bagi berbagai pihak, terutama perekonomian Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun