Mohon tunggu...
dela kt
dela kt Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi IAIN Palangka Raya

travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Obligasi Subordinasi

9 Juni 2023   11:03 Diperbarui: 9 Juni 2023   11:14 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Obligasi Subordinasi merupakan obligasi yang kewajiban pembayarannya tidak dijamin dengan suatu agunan khusus dan tidak dijamin oleh pihak ketiga, hal tersebut tanpa mengurangi ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi, termasuk tidak dijamin oleh Negara Republik Indonesia dan tidak dimasukkan 

OBLIGASI SUBORDINASI INI TIDAK Dipastikan DENGAN Sesuatu AGUNAN Spesial Tercantum TIDAK Dipastikan OLEH Negeri REPUBLIK INDONESIA Ataupun PIHAK KETIGA

Yang lain Serta

tidak dimasukkan dalam program penjaminan bank yang dilaksanakan oleh lembaga penjaminan simpanan( lps) ataupun lembaga penjaminan yang lain cocok dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku serta menjajaki syarat pasal 19 ayat( 1) huruf f

peraturan otoritas jasa keuangan nomor. 11/ pojk. 03/ 2016 sebagaimana diganti sebagian dengan peraturan otoritas jasa keuangan nomor. 34/ pojk. 03/ 2016 tentang kewajiban penyediaan modal minimum bank universal serta ialah kewajiban perseroan yang disubordinasi sesuai

dengan syarat dalam perjanjian perwaliamanatan.resiko yang bisa jadi dialami investor pembeli obligasi subordinasi ini merupakan( i) obligasi subordinasi bisa di write down tanpa kompensasi
apabila ojk menetapkan kalau perseroan berpotensi tersendat kelangsungan usahanya( point of non- viability) cocok dengan ketentuan

pasal 19 peraturan ojk nomor. 11/ pojk. 03/ 2016 juncto peraturan ojk nomor. 34/ pojk. 03/ 2016,( ii) penangguhan pembayaran pokok serta bunga obligasi subordinasi pada pemegang obligasi subordinasi selaku akibat dari pemenuhan atas pasal 19 peraturan ojk nomor. 11/ pojk. 03/ 2016 tanggal junctis peraturan nomor. 34/ pojk. 03/ 2016 serta pesan edaran ojk nomor. 20/ seojk/ 03/ 2016,( iii) tidak likuidnya obligasi subordinasi yang ditawarkan pada penawaran universal ini yang antara lain diakibatkan sebab tujuan pembelian obligasi subordinasi ini selaku investasi jangka panjang

Obligasi Subordinasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi yang diterbitkan buat didaftarkan atas nama KSEI selaku fakta utang buat kepentingan Pemegang Obligasi Subordinasi. Obligasi Subordinasi ini didaftarkan atas nama


KSEI buat kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang berikutnya buat kepentingan Pemegang Obligasi Subordinasi dan didaftarkan pada bertepatan pada diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi oleh Perseroan kepada KSEI. Fakta kepemilikan

Obligasi Subordinasi untuk Pemegang Obligasi Subordinasi merupakan Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Industri Dampak ataupun Bank Kustodian.

bligasi Subordinasi ini tidak dipastikan dengan jaminan spesial tercantum tidak dipastikan oleh Negeri Republik Indonesia ataupun pihak ketiga yang lain serta tidak dimasukkan dalam program Penjaminan Bank yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan( LPS)

ataupun lembaga penjaminan yang lain cocok dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku serta menjajaki syarat Pasal 19 ayat( 1) hurut f POJK Nomor. 11/ 2016 sebagaimana diganti dengan POJK Nomor. 34/ 2016 serta ialah kewajiban Perseroan yang disubordinasi, cocok dengan syarat Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi.

Hak Hak Pemegang Obligasi Subordinasi

  • Menerima pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi serta/ ataupun pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan lewat KSEI selaku Agen Pembayaran pada Bertepatan pada Pembayaran Pokok Obligasi Subordinasi serta/ ataupun Bertepatan pada Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi yang bersangkutan
  • Yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi adalah Pemegang Obligasi Subordinasi yang namanya
    tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi,
    kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi
    Obligasi Subordinasi setelah tanggal penetuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi Subordinasi tersebut, maka
    pihak yang menerima pengalihan Obligasi Subordinasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi Subordinsi pada periode
    Bunga Obligasi Subordinasi yang bersangkutan

Obligasi Subordinasi ini tidak mempunyai opsi untuk pembelian kembali (buy back) sampai dengan jatuh tempo Obligasi Subordinasi

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun