ataupun lembaga penjaminan yang lain cocok dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku serta menjajaki syarat Pasal 19 ayat( 1) hurut f POJK Nomor. 11/ 2016 sebagaimana diganti dengan POJK Nomor. 34/ 2016 serta ialah kewajiban Perseroan yang disubordinasi, cocok dengan syarat Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi.
Hak Hak Pemegang Obligasi Subordinasi
- Menerima pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi serta/ ataupun pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan lewat KSEI selaku Agen Pembayaran pada Bertepatan pada Pembayaran Pokok Obligasi Subordinasi serta/ ataupun Bertepatan pada Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi yang bersangkutan
- Yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi adalah Pemegang Obligasi Subordinasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi
Obligasi Subordinasi setelah tanggal penetuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi Subordinasi tersebut, maka
pihak yang menerima pengalihan Obligasi Subordinasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi Subordinsi pada periode
Bunga Obligasi Subordinasi yang bersangkutan
Obligasi Subordinasi ini tidak mempunyai opsi untuk pembelian kembali (buy back) sampai dengan jatuh tempo Obligasi Subordinasi
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!