Keberadaan IDX( Bursa Dampak Indonesia) ini terdapat payung hukumnya, lho. Ketentuan terpaut bursa dampak tercantum pada pasal 7 ayat( 1) Undang- Undang No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Dalam pasal tersebut, tertulis pasar modal memiliki tugas menyelenggarakan perdagangan dampak secara tertib, normal, efektif.
Proses transaksi perdagangan yang dicoba bersumber pada ketentuan yang jelas serta dilaksanakan secara tidak berubah- ubah. Berikut ini fungsi- fungsinya:
1. Fasilitator Perdagangan Efek
Salah satu guna bursa dampak Indonesia merupakan buat sediakan sarana untuk industri ataupun emiten yang mau jual beli dampak.
Selaku fasilitator, bursa dampak pula bertugas buat merancang ketentuan terpaut kegiatan transaksi di bursa.
Tidak hanya itu, IDX pula membagikan data yang transparan ke publik terpaut bursa saham, dan mencatat seluruh instrumen dampak.
2. Pengawas Aktivitas Efek
Bursa dampak pula berperan buat mengawasi seluruh aktivitas dampak. Selaku pengawas, bursa dampak harus menghindari terdapatnya kecurangan ataupun penipuan harga.
Tidak hanya itu, bursa dampak pula harus menghentikan perdagangan sedangkan bila ada pelanggaran oleh emiten.
Guna bursa dampak Indonesia selanjutnya, ialah berhak mencabut hak dampak atas pelanggaran dampak tertentu.