Mohon tunggu...
Dela Hestika
Dela Hestika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Bengkulu

For a better economy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UMP Naik di Tahun Politik, Pengusaha dan Buruh Buka Suara

1 Desember 2023   00:14 Diperbarui: 1 Desember 2023   00:23 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Besaran UMP ditahun 2024 naik sebesar 4,22% (Rp 132.834) dibandingkan UMP ditahun 2023. Kenaikan UMP ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 yang ditetapkan pada 20 November 2023.

Kenaikan UMP selama tahun politik telah menimbulkan kejadian yang intens. Sebagian berpendapat bahwa langkah ini merupakan strategi politik untuk mencapai dukungan, sementara yang lain melihatnya sebagai langkah positif menuju kesejahteraan pekerja. Namun, suara buruh yang membuka diri menggambarkan ketidakpuasan terhadap kondisi ekonomi yang lebih luas. Harus ada keterlibatan aktif dari semua pihak, termasuk pemerintah, perwakilan pekerja, dan pengusaha, untuk menciptakan kebijakan yang adil dan memastikan kesejahteraan pekerja sejalan dengan perkembangan ekonomi.

Pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan, sebagai pengganti PP nomor 36 tahun 2021 yang menetapkan rumus penentuan kenaikan upah 2024. Disisi lain buruh masih tetap menuntut kenaikan UMP tahun 2024 sebesar 15%, bagaimana realisasinya? Sampai saat ini belum ada provinsi yang menetapkan UMP tahun 2024 sebesar 15%.

3 Provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi di tahun 2024 diantaranya Maluku Utara naik 7,5%, Yogyakarta naik 7,22%, Jawa Timur naik 6,13%. Pada umumnya, opini masyarakat terhadap kenaikan UMP selama tahun politik dapat bervariasi. Beberapa masyarakat mungkin mendukung langkah tersebut sebagai tindakan yang positif untuk meningkatkan kesejahteraan buruh, sementara yang lain mungkin lebih memilih pendekatan hati-hati untuk menghindari dampak negatif terhadap keberlanjutan bisnis.

Hal ini menunjukkan bahwa keseimbangan antara kepentingan buruh dan pengusaha seringkali menjadi tantangan dalam konteks kenaikan UMP, dan kebijakan yang bijaksana harus mempertimbangkan berbagai faktor untuk mencapai hasil yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak terlibat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun