Mohon tunggu...
Adelia Karmila
Adelia Karmila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Serendipity

Selanjutnya

Tutup

Financial

Investasi di Pasar Modal Syariah dan Pasar Uang Syariah

22 Juni 2023   18:30 Diperbarui: 22 Juni 2023   18:37 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


A. Ruang Lingkup Investasi Pasar Modal Syariah

1. Pengertian Pasar Modal Syariah

Istilah " bursa ", " market ", dan " exchange " biasanya digunakan untuk merujuk ke pasar dalam frasa "pasar modal". Sebaliknya efek, stock dan securities adalah nama umum untuk pasar modal (Awaluddin, 2016: 137). Pasar modal secara keseluruhan dapat dilihat sebagai tempat bertemunya orang yang membutuhkan uang dan orang yang memiliki terlalu banyak uang. Sehingga pasar modal lebih menekankan pada prospek penggunaan jangka panjang (Abdul Aziz, 2010: 61).

Pasar modal yang menganut prinsip ekonomi Islam dan tidak terlibat dalam praktik yang dilarang seperti perjudian, riba, atau spekulasi disebut sebagai pasar modal syariah. Dapat ditarik kesimpulan pasar modal syariah secara keseluruhan ialah pasar modal yang berlandaskan prinsip islam, dimana setiap transaksi yang melibatkan surat berharga dilakukan berdasarkan aturan Islam.

2. Sejarah Pasar Modal Syariah

Pelepasan reksa dana Syariah oleh PT pada tanggal 3 Juli 1997. Pasar modal syariah Indonesia dimulai dengan Danareksa Investment Management. Setelah itu, pada tanggal 3 Juli 2000, keduanya PT. Jakarta Islamic Index, yang dirancang untuk membantu investor yang ingin menginvestasikan aset mereka secara Islami, bekerja sama dengan Danareksa Investment Management. Investor sekarang memiliki akses ke saham melalui indeks ini yang dapat dibeli sesuai dengan hukum syariah. Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Reksa Dana Syariah dirilis oleh DSN-MUI pada tanggal 18 April 2001.

Selain itu, kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002 tidak menghentikan ekspansi instrumen investasi syariah pada pasar modal. Akad yang dipakai pada instrumen ini adalah akad mudharabah yang merupakan Obligasi Syariah pertama. Perkembangan kelembagaan yang terlibat pada pengelolaan pasar modal syariah juga dapat digunakan untuk menelusuri sejarah pasar tersebut. Pada tanggal 14 Maret 2003, DSN-MUI dan Bapepam menandatangani nota kesepahaman (MOU).

Nota kesepahaman (MOU) antara DSN-MUI dan Bapepam telah ditandatangani dalam rangka menciptakan pasar modal syariah di Indonesia. Pembentukan kelompok pengembang pasar modal syariah pada tahun 2003, di sisi kelembagaan Bapepam-LK, menandai perkembangan pasar modal syariah. Selain itu, Bapepam dan LK mulai menggarap pertumbuhan pasar modal syariah pada tahun 2004. pengembangan pasar modal syariah merupakan tugas khusus yang diberikan kepada unit-unit setingkat eselon IV dalam struktur organisasi.

3. Prinsip-Prinsip Pasar Modal Syariah

Pasar modal yang berbasis prinsip islam ialah pasar modal syariah. Di antara prinsip tersebut adalah:

  • Larangan transaksi dengan unsur-unsur yang ambigu (Gharar).
  • efek atau Instrumen yang dipertukarkan wajib memenuhi kriteria halal.

Aktivitas investasi di pasar modal syariah pada mudharib dan shahibul maal fokus pada keadilan dan kehalalan. Untuk lebih jelasnya prinsip syariah secara garis besar yaitu:

  • Hanya kegiatan bisnis atau aset spesifik bermanfaat dan Halal yang dapat didanai atau diinvestasikan.
  • Uang adalah cara untuk menukar nilai, dimana pemilik dana akan mendapatkan keuntungan bagi hasil dalam keuntungan aktivitasbisnis. investasi dan Pembiayaan diharuskan dalam mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha Ketika menghasilkan keuntungan.
  • Akad yang digunkan oleh emiten dan pemilik modal diharuskan jelas. Transparansi dalam tindakan dan informasi sangat penting, begitu juga dengan tidak menimbulkan adanya keragu-raguan yang bisa menibulkan kerugian terhadap salah satu pihak.
  • Baik emiten maupun pemilik harta tidak bisa mengambil risiko yang berada di luar kemampuan yang dimilikinya dan dapat mengakibatkan kerugian.
  • menekankan pada prinsip mekanisme yang sewajarnya dan kehati-hatian bagi emiten dan investor.
  • Instrumen Pasar Modal Syariah

lnstrumen pasar modal syariah dikategorikan dalam tiga kategori, yaitu:

  • Proyek asset/Sekuritas asset (asset securitizatio, yaitu bukti penyertaan berupa musyarakah yang merupakan modal tetap dan memberikan hak suara dan wewenang untuk mengelola dan mengawasi manajemen. Mudharabah (participation share), adalah jenis partisipasi lain yang mewakili modal kerja dan memberikan hak atas keuangan dan modal tanpa hak pengawasan, atau manajemen.
  • Sekuritas hutang (debt securasation) dan penerbitan surat hutang yang dihasilkan dari pembelian dan penjualan (al-dayn), merupakan sumber pendanaan bagi bisnis.
  • Sekuritas modal yaitu saham yang telah dikeluarkan oleh perusahaan yang sudah terdaftar di pasar modal syariah. Perusahaan yang tidak go public juga dapat menciptakan jaminan modal ini dengan menerbitkan saham atau membeli saham.
  • Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Syariah

Meskipun saat ini belum ada regulasi di Indonesia yang dapat mengakomodir penetapan prinsip syariah di pasar modal, namun struktur pasar modal syariah pada intinya identik dengan konvensional. Ide penerbitan obligasi, reksa dana, dan instrumen lainnya sama untuk beberapa hal, asalkan mematuhi hukum syariah. Isu terkait syariah yang tercermin dalam produk, kontrak, dan mekanisme transaksi merupakan hal utama yang membedakan antara pasar modal konvensional dan syariah. Misalnya, kegiatan bisnis organisasi karena syariah membutuhkan kegiatan keuangan yang sah, baik barang yang sebenarnya diperoleh, maupun cara pemanfaatannya.

B. Ruang Lingkup Investasi Pasar Uang Syariah

1. Pengertian Pasar Uang Syariah

Pasar uang berfungsi sebagai lokasi bertemunya pihak-pihak yang mempunyai dana jangka pendek, seperti dana berjangka tempo kurang dari setahun, dan pihak yang memiliki sedikit dana jangka pendek. Pasar mata uang melayani banyak pertemuan, misalnya, administrasi yang dikelola negara, bank, agen asuransi, dan yayasan keuangan lainnya. Mereka yang tidak memiliki cukup uang mendapat manfaat dari pasar uang ini, sementara mereka yang memiliki lebih banyak uang mendapat manfaat dari peluang menghasilkan lebih banyak uang dan mengurangi risiko keuangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun