a. Penataan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) melalui :
- Penciutan WIUP jika sebagian wiup tumpang tindih; atau
- Penerbitan IUP mineral logam atau batubara kepada salah satu Badan Usaha jika seluruh WIUP tumpang tindih dengan menerapkan system permohonan pertama pencadangan wilayah yang telah memenuhi persyaratan (first come first served); atau"
Bahwa berdasar pada beberapa keputusan dan peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan metode pelaksanaan dan cara yang dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan hukum terkait tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni dengan menerapkan Asas First Come First Served (FCFS).Â
Bahwa apabila ditari kembali sesuai dengan fakta permasalahan hukum tumpang tindih Izin Usaha (IUP) antara PT.A dan PT. B maka bila diterapkan dengan beberapa peraturan dan Asas tersebut maka PT.A yang mendapatkan prioritas untuk diberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada wilayah tersebut, dikarenakan PT. A Â telah mengajukan dan permohonan terlebih dahulu dan telah terlebih dahulu Izin Usaha Pertambangan (IUP) daripada PT. B. Namun penerapan asas tersebut tidak secara gamblang dan serta merta dapat diterapkan, perlu dilakukannya penilaian terhadap fakta dan bukti -- bukti pendukung lainnya, guna memperoleh keadialan yang sejati sesuai dengan nilai - nilai hukum di Indonesia.
Demikian sobat Speak hukum terkait bagaimana penyelesaian permasalahan hukum terhadap adanya Tumpang Tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan asas First Come First Served (FCFS) semoga bermanfaat, dan teruslah menambah wawasan demi kemajuan hukum di Indonesia. Salam Speakhukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H