Mohon tunggu...
Dekki Widyantoro
Dekki Widyantoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pengamat Hukum

"Pelita di Tengah Kegelapan" Berisikan informasi dan edukasi hukum sebagai sumbangsih pembangunan Sumber Daya Manusia yang sadar dan peduli Hukum di Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tips dalam Membuat Kontrak Kerja yang Dapat Menjamin Hak-Hak Para Pekerja atau Buruh

16 Maret 2022   22:08 Diperbarui: 17 Maret 2022   02:37 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam membuat kesepakatan yang sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku terutama dalam menentukan besaran upah yang sesuai dengan aturan upah minimum (UMR), dan syarat -- syarat yang mengatur tentang hak dan kewajiban.  

Demikian yang harus diperhatikan dalam membuat perjanjian/ kontrak kerja yang dapat memberikan jaminan untuk mendapatkan hak dan kewajiban yang harus diterima.

Tips yang tak kalah penting yaitu sobat hukum harus memiliki salinan perjanjian tersebut, atau perjanjian tersebut dibuat dalam dua rangkap yang tentu memiliki kekuatan hukum yang sama, dan salah satunya harus dipegang oleh pekerja/buruh, hal ini bertujuan untuk dijadikan dasar apabila terjadi permasalahan hukum yang mungkin akan muncul, sehingga dengan adanya salinan perjanjian tersebut akan memudahkan untuk membuktikan dan memperjuangkan hak sobat speak hukum, apabila nantinya tidak mendapatkan hak yang sebagaimana mestinya.

Maka kekhawatiran yang dialami coco telah terjawab, yaitu dalam membuat kontrak kerja hal yang harus diperhatikan telah diuraikan tersebut diatas.

Semoga dengan sharing melalui tulisan ini dapat membantu sobat speak hukum dalam membuat perjanjian/kontrak kerja yang tidak merugikan sobat speak hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun