Dalam membuat kesepakatan yang sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku terutama dalam menentukan besaran upah yang sesuai dengan aturan upah minimum (UMR), dan syarat -- syarat yang mengatur tentang hak dan kewajiban. Â
Demikian yang harus diperhatikan dalam membuat perjanjian/ kontrak kerja yang dapat memberikan jaminan untuk mendapatkan hak dan kewajiban yang harus diterima.
Tips yang tak kalah penting yaitu sobat hukum harus memiliki salinan perjanjian tersebut, atau perjanjian tersebut dibuat dalam dua rangkap yang tentu memiliki kekuatan hukum yang sama, dan salah satunya harus dipegang oleh pekerja/buruh, hal ini bertujuan untuk dijadikan dasar apabila terjadi permasalahan hukum yang mungkin akan muncul, sehingga dengan adanya salinan perjanjian tersebut akan memudahkan untuk membuktikan dan memperjuangkan hak sobat speak hukum, apabila nantinya tidak mendapatkan hak yang sebagaimana mestinya.
Maka kekhawatiran yang dialami coco telah terjawab, yaitu dalam membuat kontrak kerja hal yang harus diperhatikan telah diuraikan tersebut diatas.
Semoga dengan sharing melalui tulisan ini dapat membantu sobat speak hukum dalam membuat perjanjian/kontrak kerja yang tidak merugikan sobat speak hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H