Perkenalkan Saya X memiliki sebidang tanah dengan luas 10 Ha di Kota Samarinda dengan dasar Segel dari kecamatan, saya mendapat tanah tersebut dari alm. Ayah saya.Â
Namun saat ini seseorang bernama Y mengaku memiliki tanah tersebut dan telah menawarkan serta menjual tanah tersebut kepada orang lain. Bagaimana yang harus saya lakukan dan sanksi apa yang harus diterima oleh pelaku penyerobot tanah saya?
Hallo Sobat Speak Hukum!!!
Permasalahan tanah kerap terjadi pasalnya tanah merupakan salah satu bagian yang tidak dapat dipisahkan dari keberlangsungan hidup manusia, tanah memiliki fungsi yang bukan hanya sebagai tempat untuk tinggal, namun juga dapat menjadi salah satu intrumen status sosial di masyarakat.
Permasalahan yang dialami oleh X tersebut merupakan tindak pidana penyerobotan tanah yang dilakukan oleh  Y, yaitu melakukan penyerobotan tanah milik X dengan menguasai dan menjual tanah tersebut kepada orang lain. Sebelum masuk lebih dalam membahas sanksi yang diberikan bagi pelaku penyerobotan tanah, perlu sobat ketahui apa itu penyerobotan.
Penyerobotan menurut KBBI mengandung arti mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan.Â
Sedangkan pengertian menurut Pasal 167 ayat 1 KUHPidana yaitu "Barangsiapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhnya tidak pergi dengan segera, ......."
Selain diatur dalam pasal 167 KUHPidana, diatur pula dalam 385 KUHPidana ayat 1 yang berbunyi:
"Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun: barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain"
Bahwa telah disebutkan dalam pasal-pasal tersebut diatas penyerobotan merupakan tindakan yang dilakukan dengan tanpa seizin pemilik hak atas tanah. Terdapat perbedaan antara pasal 167 dan pasal 385 yaitu penyerobotan yang dilakukan dengan tidak melibatkan pihak ketiga diatur dalam pasal 167, sendangkan dalam pasal 385 penyerobotan dengan melibatkan pihak ketiga.
Permasalahan yang dialami oleh X dalam hal ini selaras dengan pasal 385 KUHPidana, yang mana yang dilakukan oleh Y merupakan penyerobotan yang kemudian melibatkan pihak ketiga untuk membeli tanah tersebut, sehingga perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Y Â dapat dikenakan Sanksi Pidana Pasal 385 KUHPidana, karena telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal tersebut.