TINDAKAN YANG DILAKUKAN
Apabila sobat hukum menjadi korban dalam kejahatan tindak pidana penyerobotan seperti halnya permasalahan tersebut diatas, upaya hukum yang dapat ditempuh oleh sobat dan X dalam kasus tersebut yaitu dapat melaporkan tindak pidana yang dilakukan oleh Y ke Kepolisian setempat, guna mendapat perlindungan hukum untuk mendapatkan hak serta meminta pertanggung jawaban dari pelaku penyerobotan. Laporan kepada pihak berwajib merupakan hak X yang telah dijamin dalam pasal 385 KUHPerdata.
Dalam membuat laporan kepada pihak berwajib atau kepolisian setempat X dapat membawa foto copy bukti kepemilikan atas tanah serta bukti berupa foto atau lain sebagainya yang membuktikan bahwa telah terjadi penyerobotan atas tanah X, dan ceritakan semua kronologi berdasarkan fakta yang terjadi, atau menguraikan kronologi tersebut dalam bentuk tulisan dan diserahkan kepada kepolisian setempat.
Apabila X telah melaporkan permasalahan tersebut pihak kepolisian akan melakukan proses lebih lanjut dan apabila permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan mediasi, dan permasalahan tersebut hingga ke persidangan, maka atas perbuatan yang dilakukan oleh Y tersebut dapat diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Tentu dalam putusannya tersebut kembali pada keputusan Hakim yang menilai berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Semoga penjelasana penyelesaian permasalahan tersebut dapat membatu Sobat Speak Hukum untuk lebih bijak dalam bertindak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H