Mohon tunggu...
Dekki Widyantoro
Dekki Widyantoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pengamat Hukum

"Pelita di Tengah Kegelapan" Berisikan informasi dan edukasi hukum sebagai sumbangsih pembangunan Sumber Daya Manusia yang sadar dan peduli Hukum di Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Upaya Hukum Minta Ganti Kerugian atas Perbuatan Wanprestasi dalam Perjanjian Investasi

3 Maret 2022   20:27 Diperbarui: 3 Maret 2022   21:18 410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkenalkan saya Y, awalnya saya diminta oleh teman saya bernama Z untuk menginvestasikan sejumlah uang untuk mengembangkan usahanya, dan saya dijanjikan dengan sejumlah keuntungan yang ditawarkan apabila saya bersedia untuk menginvestasikan uang saya kepada Z, akhirnya saya menginvestasikan uang sejumlah Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) dengan membuat surat perjanjian yang berisi tentang hak dan kewajiban antara saya dan Z, awalnya berjalan dengan baik dan saya mendapat keuntungan sesuai perjanjian, namun berjalan bulan ke 10 Z tidak memberikan hak yang harus saya terima dan hingga kini tidak ada kabar dari Z, saya sudah mencoba menghubungi Z namun tidak ada respond dari Z. Lalu bagaimana yang harus saya lakukan? apakah saya bisa untuk meminta uang yang telah saya investasikan itu kembali beserta keuntungan yang seharusnya saya terima?

Hallo Sobat Speak Hukum

Permasalahan seperti itu tentu juga pernah dialami oleh beberapa kalangan, mengingat perkembangan zaman dan peningkatan ekonomi saat ini semakin pesat dan investasi menjadi sebuah intrumen yang sudah dikenal dekat oleh masyarakat untuk mendapatkan penghasilan. Lalu apakah bisa meminta uang investasi tersebut dikembalikan dan meminta sejumlah keuntungan yang harusnya diterima selama tidak diberikan keuntungan tersebut? Jawabannya adalah bisa dan itu merupakan hak yang harus diterima oleh Y.

Perlu diketahui permasalahan tersebut merupakan permasalahan hukum perdata, hal ini dikarenakan telah dibuatnya sebuah perjanjian antara Y dan Z yang saling mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut yang berisikan hak dan kewajiban.

Pengertian perjanjian itu sendiri diatur di dalam KUHPerdata Pasal 1313 yang bunyinya "Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih". Tentu yang telah dilakukan oleh oleh Y dan Z adalah sebuah perjanjian yang saling mengikat satu sama lain, dan telah dijelaskan dalam perjanjian tersebut terdapat hak dan kewajiban kedua pihak yang saling mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut, dan sebuah perjanjian dikatakan mengikat apabila perjanjian tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata.

Dalam permasalahan tersebut Z telah melakukan perbuatan Wanprestasi karena tidak dapat melaksanakan kewajibannya. Wanprestasi merupakan istilah dari bahasa belanda yaitu "wanpretatie" yang berarti tidak dipenuhi prestasi atau kewajiban dalam perjanjian. Wanprestasi sendiri bukan hanya perbuatan ingkar janji saja, namun terdapat beberapa pebuatan yang termasuk kedalam wanprestasi yaitu :

  • Tidak melaksanakan perjanjian;
  • Melaksanakan perjanjian tapi tidak semestinya;
  • Melaksanakan perjanjian tapi terlambat;
  • Melakukan sesuatu yang dilarang perjanjian;

Perbuatan yang dilakukan oleh Z jelas adalah perbuatan wanprestasi karena tidak melaksanakan perjanjian dengan tidak memberikan keuntungan yang harusnya diterima oleh Y.

Terkait pertanggung jawaban Z kepada Y perlu diperhatikan bahwa wanprestasi dapat terjadi dikarenakan oleh dua hal yakni kelalaian debitur dan keadaan memaksa (Overmacht). Apabila yang dilakukan oleh Z karena kelalaiannya sehingga mengakibatkan kerugian, maka dapat dimintakan pertanggung jawaban untuk melakukan ganti kerugian. Hal ini secara tegas diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata "Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang membuat kerugian untuk mengganti kerugian tersebut". Maka atas dasar tersbut Y dapat meminta ganti kerugian kepad Z akibat perbuatan yang telah dilakukan Z tersbut.

Yang harus dilakukan oleh Y adalah dengan mencoba untuk menghubungi Z untuk meminta ganti kerugian  dengan cara kekeluargaan atau sesuai dengan cara yang telah disepakati dalam perjanjian sebelumnya, namun apabila upaya dengan cara kekeluargaan tersebut tidak mendapat respond dengan baik, Y dapat melayangkan Somasi kepada Z, namun apabila tetap tidak mendapatkan jawaban ataupun upaya atau itikad baik dari Z untuk bertanggung jawab atas perbuatannya maka dapat dilakukan upaya terakhir yaitu dengan mengajukan Gugatan kepada Z di pengadilan sesuai dengan domisili para pihak.

Semoga permasalahan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi dan referensi bagi sobat Speak Hukum sebelum melakukan investasi.

Hormat penulis

dekkiwidyantoro

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun