Mohon tunggu...
Deka Pahyuni
Deka Pahyuni Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswi

Mahasiswi UIN Raden Intan Lampung

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Haramkah Melakukan Transaksi Jual Beli dengan Non-muslim?

3 Desember 2019   13:51 Diperbarui: 21 Juni 2021   10:23 878
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Manusia sebagai makhluk sosial tentu saja tidak bisa terlepas dari bantuan orang lain, sejak manusia itu dilahirkan sampai meninggal dunia pun akan tetap membutuhkan bantuan orang lain. Terutama dalam kehidupan sehari-hari, seseorang akan memerlukan bantuan orang lain untuk bisa memenuhi kebutuhan mereka. 

Kita tahu bahwa negara Indonesia memiliki enam agama yang di sah kan oleh pemerintah, yaitu agama Islam, Kristen, Khatolik, Hindu, Budha dan Konghucu, ditambah lagi dengan agama-agama yang tidak di sah kan oleh pemerintah. Sebagai negara yang plural, tentu tidak menuntut kemungkinan bahwa kita sebagai warga negara Indonesia yang mayoritas adalah muslim akan hidup berdampingan dengan non muslim.

Dalam hal ini, pasti akan timbul permasalahan-permasalahan yang di latar belakangi oleh perbedaan agama, salah satunya adalah permasalahan dalam transaksi jual beli. 

Sebelumnya kita perlu mengetahui dulu apa arti transaksi jual beli menurut agama Islam, pengertian transaksi jual beli dalam islam sendiri adalah proses tukar menukar harta ataupun barang yang dilakukan dengan cara sukarela dan mau sama mau antara penjual dan pembeli. Dalam Islam transaksi jual beli diperbolehkan, asalkan tidak mendatangkan kemudharatan, halal, dan tidak haram ataupun barang didapatkan dengan cara yang haram.

Baca juga: Gharar : Transaksi Islam yang dilarang

Ada banyak permasalahan dan keraguan yang timbul dalam melakukan transaksi jual beli, khususnya jika kegiatan jual beli tersebut dilakukan dengan orang yang beragama non muslim. Contohnya saja yang dialami oleh salah satu teman saya, dimana ia memiliki sebuah toko kecil-kecilan dan ia masih membeli barang-barang dagangannya tersebut dari toko grosir, dan kebetulan toko grosir tersebut adalah milik non muslim. 

Melihat fenomena tersebut, ada yang mengatakan kepada teman saya bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan. Ia beranggapan bahwa membeli barang-barang dari non muslim itu sama saja membesarkan perekonomian mereka, ia juga mengajak untuk tidak mengkonsumsi produk-produk dari non muslim, termasuk makan di restoran barat. 

Bahkan ada yang beranggapan bahwa hal tersebut haram. Melihat permasalahan yang terjadi diatas, pasti akan timbul pertanyaan serta keraguan yang berkaitan dengan hal tersebut. Sebenarnya bagaimana pandangan Islam terhadap permasalahan tersebut? dan apa hukum dari melakukan transaksi jual beli dengan non muslim? Apakah hal tersebut diharamkan?

Melakukan transaksi jual beli merupakan sesuatu yang umum terjadi didalam masyarakat, karena dengan melakukan hal tersebutlah kita dapat memenuhi kebutuhan hidup. Dan tidak jarang kita dihadapkan dengan non muslim saat melakukan transaksi jual beli. Mungkin masih ada yang belum tahu apa sebenarnya hukum melakukan transaksi jual beli dengan non muslim, dan apakah hal tersebut diharamkan atau tidak. Dalam artikel ini kita akan membahas persoalan tersebut. 

Di dalam agama Islam, melakukan transaksi jual beli dengan non muslim tidak dilarang, karena memang tidak ada dalil syar'i yang melarang hal tersebut. Selama hal tersebut tidak melanggar kaidah-kaidah dalam Islam dan barang yang di jual belikan tersebut adalah halal serta tidak mendatangkan kemudharatan, baik bagi penjual ataupun pembeli, maka hal tersebut diperbolehkan.

Baca juga: Perbandingan Konsep Produksi antara Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Islam

Seperti dalam hadits berikut ini, "Dari 'Aisyah radliallahu 'anha bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi yang akan dibayar Beliau pada waktu tertentu di kemudian hari dan Beliau menjaminkannya (gadai) dengan baju besi" (HR. BUKHARI).

Hadist tersebut menceritakan bahwa nabi Muhammad SAW menggadaikan baju besi beliau sebagai jaminan atas makanan yang dibelinya dari orang yahudi. Padahal bisa saja beliau membeli makanan dari orang muslim dan jika diinginkan beliau bisa saja meminta bantuan dari para sahabatnya seperti Abdurrahman bin Auf dan Utsman bin Affan yang mempunyai kekayaan luar biasa untuk membeli makanan tersebut, namun beliau memilih untuk membeli makanan dari orang Yahudi tersebut dengan menggadaikan baju besi nya.

Hal tersebut nabi lakukan karena beliau ingin memberitahukan kepada umatnya bahwa bertransaksi jual beli dengan non muslim diperbolehkan dalam Islam. Tentu saja dengan syarat bahwa barang yang dibeli dari non muslim tersebut adalah halal, tidak mendatangkan kemudharatan, tidak menjual ataupun membeli senjata ataupun barang-barang yang bisa digunakan oleh non muslim untuk menghancurkan umat muslim, dan lain sebagainya.

Allah swt juga memerintahkan manusia untuk melakukan transaksi jual beli dengan cara yang benar. Salah satu ayat Al-Quran tentang jual beli adalah di dalam Al-Quran surah An-Nisa ayat 29, yang artinya sebagai berikut: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu saling membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu" (QS. An-Nisa: 29). 

Ayat ini menjelaskan bahwa Allah swt melarang umat muslim untuk memakan harta sesama mereka dengan jalan yang batil, seperti merampas, mencuri, riba, suap-menyuap dan lain sebagainya. Kecuali jika harta tersebut didapatkan dengan cara yang halal, seperti dengan jalan perniagaan yang didasari atas suka sama suka dan kerelaan hati diantara penjual dan pembeli.

Baca juga: Mekanisme Go-Pay Menurut Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam

Sebagai penutup, kita yang merupakan makhluk sosial dan juga makhluk yang beragama tahu bahwa dalam kehidupan sosial tidak akan terlepas dari berinteraksi dengan berbagai agama lain selain dari agama yang kita anut. Begitu pula saat kita melakukan transaksi jual beli, pasti kita akan menemui orang-orang yang berbeda agama dengan kita. 

Hal seperti itu merupakan sesuatu yang wajar terjadi, apalagi kita tinggal di negara yang penduduknya tidak hanya Islam melainkan ada berbagai macam agama didalamnya. Melakukan transaksi jual beli dengan non muslim tidaklah salah. Ketika umat muslim melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, maka non muslim pun sama seperti itu, mereka juga melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan mereka. 

Dan hukum melakukan transaksi jual beli dengan non muslim adalah diperbolehkan, karena hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar dilakukan oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Karena pada dasarnya barang-barang, makanan, pakaian, dan semua yang dijual belikan adalah halal, kecuali yang memang sudah diharamkan dalam Islam. Tidak peduli siapa yang memperjual-belikan barang-barang tersebut, baik itu dari kalangan umat muslim ataupun non muslim. Selama hal-hal tersebut didapatkan dengan cara yang baik dan benar, maka Islam tidak mengharamkannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun